Sidang Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Tersangka Tifa Digelar 2 Juli

- Sidang perdana dokter Tifa terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi dijadwalkan di PN Jakarta Timur pada 2 Juli 2026 dengan nomor perkara 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim.
- Roy Suryo masih menunggu hasil praperadilan di PN Jakarta Selatan sehingga jadwal sidangnya belum ditetapkan oleh pengadilan.
- Kejaksaan memutuskan tidak menahan Tifa dan Roy karena keluarga menjadi penjamin serta keduanya berjanji kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menetapkan jadwal sidang perdana terhadap Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko “Jokowi”Widodo.
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan perkara Tifa telah teregister dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim, akan disidangkan Kamis (2/7/2026) pekan depan.
“Perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, sidang pertama dilaksanakan Kamis, tanggal 2 Juli 2026,” kata Immanuel saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).
1. Roy Suryo masih menunggu hasil praperadilan

Sementara untuk tersangka Roy Suryo, belum ditetapkan waktu sidangnya. Karena menunggu putusan gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan.
“Untuk perkara Nomor 300/Pid.Sus/2026 atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo, belum ditetapkan tanggal sidangnya, karena masih menunggu putusan permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jakarta Selatan,” ujarnya.
2. Penahanan Tifa dan Roy Suryo ditangguhkan

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku pihak yang menerima pelimpahan untuk proses penuntutan persidangan terhadap Roy dan Tifa telah memutuskan tidak menahan selama jalannya persidangan.
“Hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami selaku penuntut umum,” kata Kajari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah saat konferensi pers, Senin (22/6/2026).
3. Keluarga menjadi penjamin

Marcelo menjelaskan, jaksa memutuskan tidak menahan setelah mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka yang siap menjadi penjamin selama proses hukum berlangsung.
“Kami juga mempertimbangkan surat pernyataan para tersangka yang akan bersikap kooperatif, memenuhi seluruh kewajiban, tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan, serta menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Roy dan Tifa disangkakan melanggar Pasal 434, 433, dan 441 KUHP tentang tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah, hingga pemberatan pidana dan pengaduan. Selain itu, Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE terkait intervensi data hingga manipulasi atau pemalsuan data.














