Jampidsus Diduga Dikuntit, Ini Tugas dan Fungsi Densus 88

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah, diduga dikuntit anggota Detasemen Khusus (Densus) Antiteror Polri atau Densus 88 di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan.
Perlu diketahui, Densus 88 adalah satuan unit Polri yang menangani segala aktivitas atau tindak pidana terorisme. IDN Times merangkum kapabilitas hingga fungsi dari Densus 88 yang dilansir dari sejumlah sumber.
1. Kini dipimpin oleh Irjen Pol Sentot Prasetyo

Densus 88 dibentuk pada 2003 dengan Keputusan Kapolri No.30/VI/2003 Detasemen Antiteror Bareskrim Polri divalidasi dan diberi nama yang baru jadi Detasemen Khusus 88 Antiteror Bareskrim Polri.
Dari Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep/11/03/2005 tanggal 21 Maret 2005, Detasemen 88 Antiteror Polda ada di 26 Polda dan meningkat jadi 28 pada 2010. Kemudian pada September 2010 lewat Peraturan Kapolri nomor 21 tahun 2010 Detasemen Khusus 88 Antiteror Bareskrim Polri berubah jadi Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri atau Densus 88 AT polri, namun dihapuskan dan digantikan dengan Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Densus 88 AT Polri yang langsung di bawah kendali Kadensus 88 AT Polri.
Kini ada sekitar 1.300 personel di bawah payung Densus 88. Mereka dipimpin oleh Irjen Pol Sentot Prasetyo dan wakil kepala Densus 88 adalah Brigjen Pol I Made Astawa.
2. Sejarah angka 88

Densus 88 adalah salah satu satuan khusus Polri dan jadi salah satu dari berbagai unit antiteror yang ada di Indonesia, selain seperti Koopssus TNI, Kopaska Koarmada RI TNI AL, Kesatuan Gurita Kormar RI TNI AL, Yontaifib Kormar RI TNI AL, Pasgegana Korbrimob Polri, SAT 81 KOPASSUS, Denjaka Kormar RI TNI AL, Sat Bravo 90 Kopasgat TNI AU, Tontaipur Kostrad TNI AD, Yon Raider TNI AD, dan Direktorat Kontra Terorisme Kedeputian Bidang Kontra Intelijen BIN RI.
Angka 88 itu sendiri berasal dari kata A.T.A atau antiterrorism act dan jika dilafalkan dalam bahasa inggris adalah ei ti ekt atau terdengar seperti eighty eight.
3. Pembentukan Densus 88 Antiteror

Densus 88 Antiteror dibentuk sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Payung hukum Densus 88 yang berada di bawah Polri ada pada Keputusan Kapolri No.30/VI/2003. Keputusan itu berisi tentang tugas serta kewenangan dalam pemberantasan terorisme. Densus 88 punya kewenangan khusus menanggulangi dan memberantas terorisme.
Densus 88 bisa melakukan penangkapan dengan bukti awal dari laporan intelijen atau selama 7 x 24 jam.
Densus 88 diduga melakukan penguntitan pada (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan. Terkait dugaan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengaku sedang mengonfirmasi peristiwa tersebut ke Jampidsus. Namun, Jampidsus tak kunjung merespons.
“Saya telepon Pak Jampidsus belum angkat. Sampai saat ini saya tidak mendapatkan info apa pun terkait hal itu,” kata Ketut saat dihubungi, Jumat (24/5/2024).
IDN Times juga sudah berupaya menghubungi Juru Bicara Densus 88, Kombes Pol Aswin Siregar, namun berita ini tayang belum ada respons.