Jatah MBG Makan 2 Murid Dihentikan, KPAI: Jangan Jadi Beban Psikologis

- Jasra mengatakan dinamika di lapangan, seperti adanya narasi penolakan dari sekolah maupun anak, harus disikapi dengan pendekatan psikologis dan medis, bukan sekadar komando birokrasi.
- KPAI menemukan diksi penolakan sering kali tidak akurat. Dari wawancara langsung dengan anak-anak penerima manfaat, alasan mereka tidak menghabiskan makanan, kata Jasra, sederhana dan manusiawi.
- Berdasarkan monitoring KPAI sepanjang 2025, tercatat 12.658 anak mengalami keracunan makanan MBG di 38 provinsi. Tiga wilayah terdampak tertinggi adalah Jawa Barat (4.877 kasus), Jawa Tengah (1.961), dan DIY (1.517).
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesian (KPAI), Jasra Putra, angkat bicara terkait dua murid di Pesawaran, Lampung, tidak menerima Makan Bergizi Gratis (MBG) selama tiga hari, usai orang tua mereka mengkritik pelaksanaan MBG lewat media sosial.
Jasra mengatakan dinamika di lapangan, seperti adanya narasi penolakan dari sekolah maupun anak, harus disikapi dengan pendekatan psikologis dan medis, bukan sekadar komando birokrasi.
Laporan pengaduan KPAI 2025 mencatat 2.031 kasus pelanggaran hak anak, di mana kekerasan fisik dan psikis di lingkungan pendidikan masih mendominasi.
"KPAI mengingatkan jangan sampai paksaan dalam program MBG menambah beban psikologis atau kekerasan baru bagi anak," kata dia kepada IDN Times, Selasa (27/1/2026).
1. Diksi penolakan kerap tak akurat

KPAI menemukan diksi penolakan sering kali tidak akurat. Dari wawancara langsung dengan anak-anak penerima manfaat, alasan mereka tidak menghabiskan makanan, kata Jasra, sederhana dan manusiawi. Mulai dari kondisi fisik anak sudah kenyang karena sarapan di rumah atau makan di kantin.
Ada juga soal preferensi dan sensorik anak, mulai dari masalah selera, aroma makanan, atau kebosanan menu, hingga kesehatan, karena adanya alergi atau kondisi medis tertentu yang membuat mereka tidak boleh mengonsumsi bahan makanan spesifik.
"Jangan sampai narasi 'penolakan' menciptakan stigma negatif bagi sekolah atau anak. BGN dan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) harus hadir dengan pendekatan 'Ramah Anak' (Best Interest of the Child), bukan sekadar instruksi yang melibatkan aparat keamanan," kata Jasra.
2. Urgensi rekam medis gizi atau medical record AKG yang personal

KPAI menyarankan agar BGN dan SPPG punya baseline data berupa Rekam Medis Angka Kecukupan Gizi (AKG) untuk setiap anak. Hal ini penting agar program MBG tidak bersifat satu ukuran untuk semua, melainkan tepat sasaran sesuai kondisi kesehatan masing-masing anak.
Data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menunjukkan tren kesehatan anak yang mengkhawatirkan: 15-20 persen anak usia sekolah mengalami gejala maag atau lambung akut. Meningkatnya kasus hipertensi, diabetes, dan obesitas pada usia dini akibat konsumsi GGL yakni gula, garam, dan lemak berlebih dari makanan olahan.
"Jika kita punya rekam medis AKG dari PAUD hingga kuliah, MBG akan menjadi instrumen penyelamat generasi (gold standard). Kita bisa mendeteksi dini anak yang malnutrisi, obesitas, hingga yang memiliki gangguan tiroid atau anemia," kata dia.
3. Evaluasi keamanan 12.658 Kasus keracunan saat 2025

Berdasarkan monitoring KPAI sepanjang 2025, tercatat 12.658 anak mengalami keracunan makanan MBG di 38 provinsi. Tiga wilayah terdampak tertinggi adalah Jawa Barat (4.877 kasus), Jawa Tengah (1.961), dan DIY (1.517).
Selain itu, laporan pengaduan KPAI 2025 mencatat 2.031 kasus pelanggaran hak anak, di mana kekerasan fisik dan psikis di lingkungan pendidikan masih mendominasi.
KPAI mengingatkan jangan sampai paksaan dalam program MBG menambah beban psikologis atau kekerasan baru bagi anak.


















