Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni Atau Dapat Sanksi

- Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan jemaah umrah masuk hingga 15 Zulkaidah 1445 H, harus pulang sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
- Jemaah yang tinggal melebihi batas waktu dapat terkena masalah hukum, denda besar, dan deportasi dari Arab Saudi.
- Visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji, PPIU yang memberangkatkan jemaah harus memastikan kepulangan sesuai masa berlaku visa.
Jakarta, IDN Times - Pada musim haji 2024 ini, Pemerintah Arab Saudi masih memperbolehkan jemaah umrah masuk ke Arab Saudi. Namun jemaah masuk hanya sampai tanggal 15 Zulkaidah 1445 H, dan harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Kementerian Agama meminta ketentuan Arab Saudi ini dipatuhi. Sehingga jemaah umrah Indonesia diimbau pulang ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis.
"Jemaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis," tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Minggu (19/5/2024).
1. Sanksi menuggu bagi jemaah umrah yang tinggal melebihi batas waktu

Penyelenggaraan ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah. Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.
Anna menegaskan, ada sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi.
“Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi maka jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” sebut Anna.
2. Visa umrah tidak bisa untuk berhaji

Anna juga menyebutkan, PPIU yang memberangkatkan jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya lagi.
Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).
3. Kemenag data PPIU yang akan berangkatkan jemaah umrah dan yang masih di Saudi

Kementerian Agama akan mendata PPIU yang akan memberangkatkan jemaah umrah dan yang masih berada di Arab Saudi. “Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki jemaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali,” terang Anna.
“Kami juga akan memperketat pengawasan keberangkatan umrah di akhir musim sekaligus menyampaikan secara langsung kepada PPIU agar jemaah umrah yang diberangkatkan benar-benar kembali paling lambat tanggal 29 Zulkaidah,” terangnya.
Lebih lanjut Anna Hasbie meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media.
“Kementerian Agama tentu akan melakukan pembinaan berupa sosialisasi kepada PPIU tentang kebijakan Arab Saudi tersebut. Kami juga meminta agar Asosiasi PPIU turut serta melakukan pembinaan yang lebih massif kepada anggota melalui berbagai cara, baik pembinaan langsung maupun melalui media sosial,” pungkasnya.