Diduga Gara-gara Bujukan Dukun, Aisyah Ditenggelamkan di Air

Aisyah diyakini nakal karena kesurupan Genderuwo

Jakarta, IDN Times - Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, kasus meninggalnya Aisyah diduga berawal dari bujuk rayu seorang dukun berinisial H. Aisyah saat itu diyakini nakal karena kesurupan mahluk gaib.

Dukun H pun meminta orang tua Aisyah, M dan S, bersama seorang lainnya berinisial B melihat kondisi Aisyah. Mereka pun menyakini Aisyah perlu diruwat seperti saran sang dukun.

"Ruwat tersebut bentuknya anak ditenggelamkan dalam air, kemudian diangkat. Itu motif sementara," ungkap Benny dilansir ANTARA, Selasa (18/5/2021).

Baca Juga: Aisyah, Bocah yang Ditemukan Jadi Mumi Diduga Korban KDRT

1. Aisyah diduga korban KDRT

Diduga Gara-gara Bujukan Dukun, Aisyah Ditenggelamkan di AirIlustrasi Kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, jenazah Aisyah ditemukan di kamar rumahnya di Desa Bajen, Temanggung, Jawa Tengah. Kondisi jenazah saat ditemukan sudah tinggal kulit dan tulang, nyaris menyerupai mumi.

Polisi pun menduga meninggalnya Aisyah disebabkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Mayat anak berinisial ALH (7) diduga merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga, dan sampai tadi malam kami masih melakukan pemeriksaan," ungkap Benny.

2. Polisi amankan dukun dan orang tua Aisyah

Diduga Gara-gara Bujukan Dukun, Aisyah Ditenggelamkan di AirIlustrasi tersangka kriminalitas. IDN Times/Zainul Arifin

Polisi telah mengamankan ayah dan ibu Aisyah berinisial M dan S. Selain itu, dua orang lainnya juga telah diamankan, yakni seorang dukun berinisial H dan B.

"Untuk saksi-saksi kebanyakan dari Desa Bejen, dan penyidik sedang melakukan kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara lebih tuntas, mudah-mudahan nanti ada perkembangan lebih lanjut," ungkap Benny.

Benny menuturkan pasal yang akan disangkakan dalam kasus tersebut UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf C dan Pasal 80. Kemudian subsider Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda Rp3 miliar.

3. Cerita tentang Aisyah jadi trending di Twitter

Kata kunci Aisyah menempati daftar trending topic di media sosial Twitter pada Selasa (18/5/2021). Mayoritas membicarakan terkait penemuan jenazah Aisyah dalam keadaan mengenaskan, seperti mumi.

Hal itu seperti yang diceritakan akun Facebook Banyuwangi Selatan dan diunggah ulang oleh akun Twitter @mazzini_gsp pada Selasa.

Berdasarkan unggahan di media sosial, kasus ini terungkap pada saat Lebaran. Seorang kerabat korban saat itu menanyakan keberadaan Aisyah kepada kakek Aisyah.

Lalu, sang kakek menyebut Aisyah sudah empat bulan tidak datang karena sakit. Keduanya pun pergi ke rumah orang tua Aisyah. Namun, mereka mendapati Aisyah sudah menjadi mayat dan hampir menjadi kerangka seperti mumi.

Orang tua Aisyah mengaku, awalnya Aisyah dirukiah karena nakal, diduga kerasukan Genderuwo. Kasus tersebut pun akhirnya dilaporkan ke kepala desa dan diteruskan ke kepolisian.

Baca Juga: Trending Aisyah, Bocah 7 Tahun di Temanggung Ditemukan Jadi Mumi

Topik:

  • Rochmanudin
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya