Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perpres itu mengatur jabatan Wakil Menteri (Wamen) Kelautan dan Perikanan.
Pada Pasal 2 Perpres Nomor 38 Tahun 2023 disebutkan, dalam memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri yang ditunjuk Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.