Kantor Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Gedung Mina Bahari IV Kementerian Kelautan dan Perikanan dijaga ketat oleh petugas keamanan (IDN Times/Shemi)
Kementerian Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki delapan fungsi dalam melaksanakan tugas yang tertuang dalam pasal 5. Berikut fungsinya:
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kelautan, pengelolaan ruang laut, perlindungan lingkungan laut, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budi daya, penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kelautan dan Perikanan di daerah
- Penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan
- Penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil keiautan dan perikanan
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.