Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Jokowi dalam acara penyampaian laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2023 dan ikhtisar hasil pemeriksaan semester II tahun 2023 (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - DPR mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR RI, Kamis (11/7/2024). Dalam revisi UU tersebut ada wancana mengganti Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Presiden Jokowi enggan menanggapi hal tersebut. Menurutnya, itu merupakan inisiatif DPR.

"Itu inisiatif dari DPR, tanyakan ke DPR," ujar Jokowi di Lampung, Kamis (11/7/2024).

Revisi UU Wantimpres menjadi DPA disahkan dalam Rapat Paripurna ke-22 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. Rapat digelar di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di