Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

Hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia menggunakan hak pilihnya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Keputusan tersebut juga merujuk pada penetapan jadwal pemungutan suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya,” bunyi Keppres tersebut dikutip IDN Times.

1. Jokowi sahkan 14 Februari sebagai tanggal merah

Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)

Sejalan dengan itu, Presiden Jokowi resmi menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Artinya, pada tanggal tersebut, warga negara Indonesia memiliki hari libur resmi untuk memberikan kesempatan kepada mereka untuk menggunakan hak pilihnya tanpa terganggu oleh kewajiban kerja atau kegiatan lainnya.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis Keppres yang ditetapkan pada 6 Februari 2024.

2. Pemilu jatuh pada Hari Valentine 14 Februari

Editorial Team

Tonton lebih seru di