Kabareskrim: 3 Polisi dalam Kematian Laskar FPI Bisa Jadi Tersangka
Jakarta, IDN Times - Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengaku masih mendalami kasus dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum yang mengakibatkan kematian empat dari enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI).
Agus menyebut telah mengantongi nama dari tiga polisi yang dilaporkan. Mereka terlibat dalam kejadian bentrok antara polisi dan laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek-Jakarta.
“Masih dalam proses, dugaan tersangka sudah ada,” kata Agus saat dihubungi, Jumat (5/3/2021).
1. Tiga polisi diberhentikan sementara
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan ketiga polisi terebut merupakan anggota Polda Metro Jaya. Ketiganya telah diberhentikan sementara dari tugas usai menjadi pihak terlapor.
“Sementara (tiga terlapor) tidak melaksanakan tugas ya,” kata Ramadhan.