Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (IDN Times/Prayugo Utomo

Jakarta, IDN Times - Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengaku masih mendalami kasus dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum yang mengakibatkan kematian empat dari enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI).

Agus menyebut telah mengantongi nama dari tiga polisi yang dilaporkan. Mereka terlibat dalam kejadian bentrok antara polisi dan laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek-Jakarta. 

“Masih dalam proses, dugaan tersangka sudah ada,” kata Agus saat dihubungi, Jumat (5/3/2021).

1. Tiga polisi diberhentikan sementara

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan ketiga polisi terebut merupakan anggota Polda Metro Jaya. Ketiganya telah diberhentikan sementara dari tugas usai menjadi pihak terlapor.

“Sementara (tiga terlapor) tidak melaksanakan tugas ya,” kata Ramadhan.

2. Komnas HAM sebut ada pelanggaran HAM dalam penembakan laskar FPI

Editorial Team

Tonton lebih seru di