Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KALEIDOSKOP 2024: Peringatan Darurat Aksi Warga Lawan Penguasa

Status Peringatan Darurat yang diunggah di media sosial (dok. IDN Times/Istimewa)
Intinya sih...
  • DPR ingin revisi UU Pilkada setelah putusan MK tentang ambang batas syarat pencalonan kepala daerah
  • Warganet ramai-ramai mengawal putusan MK dengan tagar #KawalPutusanMK dan gambar 'Peringatan Darurat Garuda Biru'

Jakarta, IDN Times - Ada sejumlah peristiwa besar sepanjang tahun 2024. Salah satunya, muncul peringatan darurat bergambar garuda biru di berbagai platform media sosial, pada pertengahan Agustus 2024.

Peristiwa itu bermula dari DPR RI yang mencoba mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XIXII/2024 tentang ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.

Pada 21 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR mendadak rapat untuk mengubah putusan MK tersebut. Mereka rapat untuk mengebut revisi Undang-Undang Pilkada. Gelombang penolakan terjadi hampir di sejumlah wilayah di Indonesia.

Di X, warganet ramai-ramai mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mencuitkan tagar #KawalPutusanMK dan mengunggah gambar Pancasila bertuliskan 'Peringatan Darurat Indonesia.'

Gambar 'Peringatan Darurat Garuda Biru' tersebut sudah banyak diunggah oleh para warganet di media sosial baik X maupun Instagram.

"Peringatan darurat kepada warga sipil terhadap aktivitas anomali yang baru saja dideteksi oleh pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tulis potongan gambar tersebut, Rabu (21/8/2024).

Dalam potongan gambar peringatan darurat garuda biru tersebut, tertulis pula 'Peringatan hingga 24/10/1991' yang disertai gambar Pancasila di sisi kanan gambar.

1. Sejumlah elemen masyarakat geruduk DPR

Demo #KawalPutusanMK dilaksanakan di KPU pada Jumat (23/8/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Sejumlah elemen masyarakat, dari buruh, mahasiswa, artis turun berunjuk rasa pada 22 Agustus 2024 mengawal putusan MK. Sebab, pada 22 Agustus 2024, DPR diagendakan menggelar rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada.

Para pengunjuk rasa juga merasa heran, DPR tidak melakukan tindakan yang sama saat MK memberikan putusan mengubah ambang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan itu melenggangkan Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden 2024.

Salah satu aktor kondang, Reza Rahadian, ikut turun aksi. Dia juga berorasi di depan gedung DPR RI.

Dalam orasinya, Reza mengatakan tidak mewakili organisasi politik mana pun dan tidak memiliki kepentingan pribadi. Kehadirannya murni sebagai rakyat yang turut menyuarakan kegelisahannya.

"Melihat bagaimana MK yang sedang berusaha mengembalikan citranya setelah wajahnya habis porak-poranda sebelumnya dan hari ini kita sudah mendapatkan sebuah keputusan yang sangat kita hormati dari MK, masih juga berusaha dibegal, masih juga berusaha dijegal!" ujar Reza.

2. Gelombang protes buat DPR ciut

(IDN Times/Amir Faisol)

Pada 22 Agustus 2024, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, lembaganya menunda pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada tidak dilanjutkan. Dia mengatakan, putusan MK berlaku untuk Pilkada serentak 2024.

"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncakan hari ini, tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," tulis Dasco di akun X-nya, Kamis (22/8/2024).

3. Iriana jadi sorotan karena joget saat masyarakat berdemo

Tangkapan layar video Ibu Negara, Iriana Joko Widodo, menghadiri sejumlah kegiatan di Makassar, Kamis (22/8/2024)/Istimewa

Iriana Joko Widodo, yang kala itu masih menjadi Ibu Negara menuai sorotan tajam oleh warganet. Pada 22 Agustus 2024, Iriana tertangkap kamera asik berjoget.

Padahal, di sejumlah wilayah, masyarakat sedang berunjuk rasa mengawal putusan MK. Ketika itu, melaksanakan kunjungan kerja di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (22/8/2024). Iriana menghadiri sejumlah kegiatan didampingi Ibu Wapres, Wury Ma'ruf Amin.

Kegiatan pertama Iriana Jokowi di Makassar yaitu menghadiri sosialisasi antinarkoba di Hotel Four Points by Sheraton. Sosialisasi itu digelar oleh Organisasi Aksi Solidaritas Era (OASE) Kabinet Indonesia Maju.

Di Hotel Four Points, Iriana Jokowi dan rombongan OASE terekam kamera berjoget saat mendengar lantunan lagu dari penyanyi yang membawakan lagu Rahasia Perempuan.

4. Jokowi ikuti putusan MK

Presiden Jokowi meninjau Gudang Bulog dan salurkan bantuan pangan beras di Waikabubak, Sumba Barat, NTT, Rabu (2/10/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)

Pada 23 Agustus 2024, Joko "Jokowi" Widodo yang masih menjabat sebagai Presiden RI mengaku akan mengikuti putusan MK.

"Iya (pemerintah akan ikuti putusan MK)," ujar Jokowi di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

5. DPR, KPU dan oemerintah resmi ikuti putusan MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pada 25 Agustus 2024, Komisi II DPR RI bersama KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengesahkan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Palu pengesahan diketok langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.

"Apakah kita bisa setujui?" tanya Doli di ruang rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

"Setuju," jawab peserta rapat.

Ada dua hal utama pada revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Pertama, mengenai batas perolehan suara yang bisa mengusung calon kepala daerahnya sendiri. Kedua, mengenai batas usia calon kepala daerah.

Berikut bunyi revisi PKPU tersebut:

Pasal 11

Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

a. Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

1) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan dua juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut;

2) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari dua juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut;

3) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut; dan

4) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut; dan

b. Untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota:

1) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen kabupaten/kota tersebut;

2) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa sampai 500 ribu jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut;

3) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu jiwa sampai dengan satu juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut; dan

4) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari satu juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen kabupaten/kota tersebut.

Pasal 15

Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat 2 huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
Deti Mega Purnamasari
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us