Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisi I DPR Desak Pemerintah Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

ilustrasi hacker (freepik.com/DC Studio)
Intinya sih...
  • Anggota DPR desak pemerintah bentuk lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) sesuai UU.
  • Lembaga ini bertugas merumuskan kebijakan, mengawasi penegakan hukum administratif, dan memfasilitasi penyelesaian sengketa terkait PDP.
  • Oleh Soleh harapkan keberadaan Lembaga PDP berdampak positif terhadap ekonomi digital dan mencegah penyalahgunaan data pribadi.

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Soleh mendesak pemerintah segera membentuk lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP). Dia mengatakan, pembentukan lembaga ini sejatinya merupakan amanat Undang-Undang.

Dia menjelaskan, di dalam Pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi  (PDP) menyebutkan, presiden menetapkan lembaga yang menyelenggarakan perlindungan data pribadi.

"Lembaga tersebut bertanggung jawab langsung kepada presiden," kata Oleh Soleh, Jumat (20/12/2024).

1. Perlindungan data merupakan hak warga negara

Gambar Sendiri (https://www.instagram.com/dhiivaafn/)

Oleh Soleh menyampaikan, ketentuan mengenai pembentukan lembaga tersebut diatur dalam peraturan presiden (Perpres). Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu perpres yang akan mengatur terkait keberadaan Lembaga PDP.

Lembaga Perlindungan Data Pribadi mempunyai sejumlah tugas. Misanya, merumuskan dan menetapkan kebijakan yang menjadi panduan bagi semua pihak.

Selain itu, lembaga ini juga bertugas mengawasi penegakan hukum administratif terhadap pelanggar UU PDP, termasuk mempunyai kewajiban memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait PDP.

“Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi,” kata dia.

2. Lembaga PDP bisa jamin perlindungan data di Indonesia

ilustrasi hacker (freepik.com/DC Studio)

Di sisi lain, Oleh Soleh mengungkapkan, Lembaga PDP diharapkan ini bisa menjamin perlindungan hak-hak subjek data, memberikan iklim yang baik untuk pelindungan data di Indonesia, dan mencegah ketidakpastian bagi penyelenggaraan jasa elektronik di Indonesia.

"Keberadaan Lembaga PDP diharapkan berdampak positif terhadap pengembangan ekonomi digital dan transformasi digital di Indonesia," kata dia.

3. Pemerintah harus bergerak cepat

ilustrasi hacker (freepik.com/freepik)
ilustrasi hacker (freepik.com/freepik)

Karena itu, dia menekankan, pemerintah harus bergerak cepat membentuk lembaga yang langsung di bawah presiden itu. Keberadaan lembaga tersebut sangat penting bagi dunia digital.

Apalagi, lanjut dia, penyalahgunaan data pribadi di Indonesia sangat marak. Seolah data masyarakat Indonesia tidak ada harganya. Banyak data pribadi masyarakat yang dimanfaatkan sejumlah pihak untuk mengeruk keuntungan ekonomi.

"Praktik penyalahgunaan data pribadi harus dihentikan. Banyak data yang digunakan untuk penipuan dan kejahatan. Hal itu sangat meresahkan," tutur dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us