Gugatan Sengketa Pilkada 2024 di MK Tembus 310 Perkara

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 310 gugatan sengketa hasil perselisihan pemilihan (PHP) untuk Pilkada Serentak 2024 tercatat sudah mendaftar ke Mahkamah Kontitusi (MK). Data itu dihimpun per Kamis (19/12/2024) pagi.
Gugatan itu diajukan oleh berbagai pihak sebagai Pemohon. Baik dari kandidat di pilkada tingkat bupati, walikota, gubernur, hingga elemen masyarakat.
1. Mayoritas gugatan didaftarkan secara langsung

Mengacu laporan dari situs resmi milik MK, mayoritas gugatan PHP untuk Pilkada 2024 didominasi oleh Pemohon yang mendaftar secara langsung atau tatap muka.
Dengan rincian, 151 perkara didaftarkan melalui daring dan sisanya 159 perkara mendaftar secara tatap muka ke Gedung MK, Jakarta.
2. Gugatan pilkada bupati terbanyak

Berdasarkan jenis sengketa, pilkada bupati paling banyak didugat oleh Pemohon. Tercatat ada 240 gugatan terkait Pemilihan Bupati-Wakil Bupati.
Sementara pilkada tingkat walikota ada 49 gugatan dan tingkat gubernur hanya 21 gugatan.
3. Sidang pendahuluan mulai digelar awal Januari 2025

Ketua MK, Suhartoyo memastikan gugatan terkait sengketa hasil pilkada akan digelar awal Januari 2025.
"Sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar awal Januari 2025," kata dia dalam keterangannya.
Nantinya, sidang akan digelar dalam tiga panel. Di mana di setiap sidang akan ditugaskan tiga hakim konstitusi.