Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi Widodo" hari ini, Senin (26/8), telah mengumumkan ibu kota negara akan dipindahkan ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Kini, yang perlu diperhatikan adalah apakah lokasi tersebut sudah sesuai dengan kriteria sebuah ibu kota negara berdasarkan standar Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)? Lantas apa saja kriteria yang menjadi penentuan lokasi ibu kota negara tersebut?