Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kantor Hotman Paris di Kelapa Gading Digeruduk Massa Demo

Kantor Hotman Paris di Kelapa Gading Digeruduk Massa Demo
Puluhan massa mengatasnamakan Aktivis Connection menggeruduk kantor Law Firm Hotman Paris & Partner di Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, Senin (20/7/2026) pukul 14.50 WIB. (Dok. Polda Metro)
Intinya Sih
  • Puluhan massa dari Aktivis Connection menggelar demo di kantor Law Firm Hotman Paris & Partner, Kelapa Gading Timur, pada Senin siang.
  • Polda Metro Jaya menurunkan 17 personel Polsek Kelapa Gading untuk mengamankan aksi yang membawa mobil komando, bendera, dan spanduk berisi tiga tuntutan.
  • Aksi ini muncul setelah Hotman Paris resmi menjadi pengacara tersangka korupsi dan TPPU kasus PT ASABRI, Febrie Adriansyah, yang diperiksa Kejagung tanpa penahanan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Puluhan massa mengatasnamakan Aktivis Connection menggeruduk kantor Law Firm Hotman Paris & Partner di Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, Senin (20/7/2026) pukul 14.50 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah menerjunkan belasan personel untuk mengawal aksi.

“Kekuatan pengamanan sebanyak 17 personel Polsek Kelapa Gading, pimpinan Kanit Intelkam Polsek Kelapa Gading AKP Sugiyono,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya.

Massa aksi tersebut, membawa mobil komando, bendera dan spanduk berisi tiga tuntutan;

1. Tolak pembodohan publik dan narasi sesat advokat Hotman Paris

2. Hukum harus berdasarkan bukti Bukan pamer kekayaan dan sensasi

3. Tegakkan hukum, basmi advokat pembela koruptor perusak NKRI.

Sebelumnya, Hotman Paris resmi ditunjuk sebagai pengacara tersangka korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI, Febrie Adriansyah pada Jumat (17/7/2026). Di hari yang sama, Hotman langsung mendampingi pemeriksaan Febrie oleh Kejagung sejak pukul 09.00 hingga 19.50 WIB.

“Ada 18 pertanyaan, sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan,” kata Hotman di Kejagung.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More