Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sahroni Sentil Hotman Paris: Presiden Tak Intervensi Hukum di Kasus Febrie

Sahroni Sentil Hotman Paris: Presiden Tak Intervensi Hukum di Kasus Febrie
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ungkap alasan Presiden Prabowo pertahankan Listyo sebagai Kapolri. (IDN Times/Amir Faisol).
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Sahroni menegaskan Presiden Prabowo tidak pernah mengintervensi proses hukum dan tetap berkomitmen memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
  • Hotman Paris mempertanyakan langkah Kapolri yang menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tanpa izin Presiden, sambil membela integritas kliennya.
  • Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka kasus korupsi serta TPPU terkait PT ASABRI, dengan berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengatakan, Presiden tidak pernah mengintervensi proses penegakan hukum. Dia menyayangkan pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyeret nama kepala negara dalam dugaan kasus korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Dia mengatakan, Presiden Prabowo selama ini telah berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di Tanah Air tanpa pandang bulu.

"Tidak ada aturan tertulis maupun lisan bahwa penegakan hukum bisa diintervensi oleh Bapak Presiden. Bapak Presiden tidak pernah mengintervensi hukum. Saya pastikan itu, tidak akan pernah ada dan Presiden dari awal berkomitmen untuk memberantas korupsi," kata Sahroni di Gedung DPR RI, Senin (20/7/2026).

1. Sahroni minta Hotman profesional

Sahroni Sentil Hotman Paris: Presiden Tak Intervensi Hukum di Kasus Febrie
Ahmad Sahroni (IDN Times/Aryodamar)

Bendahara Umum NasDem itu meminta Hotman Paris untuk menjaga profesionalismenya untuk mendampingi Febrie dalam kasus yang menjerat dia. Sahroni juga mengingatkan Hotman agar tidak mencederai pemerintah.

Di samping itu, Sahroni meminta penegak hukum, baik Kejaksaan Agung maupun kepolisian terus menunjukkan profesionalisme dan transparansi dalam menangani perkara tersebut.

"Saya pesan dengan Pak Hotman Paris, jaga profesionalisme yang dibangun oleh Pak Hotman Paris sendiri dan jangan mencederai apa yang telah dilakukan mengatasnamakan bawa Presiden. Hukum adalah hukum. Tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun," kata dia.

2. Hotman sebut Kapolri tak izin Presiden sebelum tangkap Febrie

Febrie Adriansyah
Hotman Paris Hutapea, pengacara Febrie Adriansyah. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pengacara Hotman Paris menyebut Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit tidak meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum menetapkan eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan kasus PT ASABRI periode 2020-2024.

“Tanya kepada Kapolri 'hei kenapa gak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?' Tanya, saya baru tahu tidak ada izin,” kata Hotman di Kejagung, Jumat (17/7/2026).

Hotman menjelaskan, bagaimana pun Febrie merupakan tangan kanan Prabowo di Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang telah menyetor uang ke negara Rp430 triliun dari penegakkan hukum.

“Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden,” ujar dia.

Selain itu, kata dia, tuduhan terhadap Febrie jauh dari pada kebenaran. Hal itulah yang membuat Hotman mau membela Febrie.

"Di mana logikanya seorang bawahan Presiden justru mentersangkakan dan mempermalukan bawahan lain yang adalah kebanggaan presiden. Yang telah mengembalikan uang negara Rp430 triliun dengan cara seperti ini. Anda jawab sendiri ada apa?” kata Hotman.

3. Polri tetapkan Febrie Adriansyah tersangka TPPU

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selat
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). (IDN Times/Aryodamar)

Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan perkara PT ASABRI. Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan, penyidikan terhadap tiga perkara, termasuk yang menjerat Febrie dan Don Ritto, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antarlembaga. Hingga Minggu (12/7/2026), Febrie belum menjalani pemeriksaan maupun penahanan.

Sementara itu, Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026 dan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang serta ketentuan dalam KUHP. Febrie saat ini juga dicekal bepergian ke luar negeri selama 20 hari.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More