Kapolri Evaluasi Penugasan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

- Koordinasi penempatan personel polri di luar struktur
- Tak ada tengat waktu untuk kajian tim pokja
- Soal kemungkinan Mabes menarik personel yang duduki jabatan sipil
Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk mengkaji secara cepat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sipil sebelum pensiun. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi multitafsir dalam penerapan putusan tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, tim pokja ini telah diputuskan dalam rapat dengan pejabat utama Polri pada Senin (17/11/2025) pagi.
"Tadi pagi, alhamdulillah Bapak Kapolri telah mengumpulkan para pejabat utama yang terkait di bidang itu untuk membahas hal tersebut dan mendapatkan arahan dari Bapak Kapolri berdasarkan hasil putusan rapat tersebut bahwa Polri akan membentuk tim pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK, sehingga tidak menjadi multitafsir harapanya ke depannya. Karena hal ini juga menyangkut adanya beberapa hal yang berkaitan dengan kementerian/lembaga lainnya," tutur Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/11/2025).
1. Koordinasi penempatan personel polri di luar struktur

Sandi menjelaskan, akan melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga (K/L) terkait penempatan personel Polri di luar struktur.
Contohnya, perwira tinggi Polri pangkat bintang dua yang ditugaskan pda jabatan struktural di luar Polri selama ini ditetapkan lewat Keputusan Presiden. Kemudian, jabatan di bawahnya ditetapkan lewat kementerian atau lembaga masing-masing.
2. Tak ada tengat waktu

Kapolri menegaskan, pentingnya percepatan kajian yang tengah disusun tim pokja sebagai dasar kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Hal ini diharapkan agar tak jadi multitafsir ke depannya.
Sandi juga mengatakan, tak ada tengat waktu bagi tim pokja. Namun, Kapolri berharap agar pokja bekerja dengan cepat.
"Jadi masalah-masalah yang ada itu hal yang biasa kita selesaikan, kita akserasi, kita kolaborasikan sebagai kerja sama untuk menyelesaikan permasalahan bangsa ini," ujarnya.
3. Soal kemungkinan Mabes menarik personel yang duduki jabatan sipil

Dalam menanggapi kemungkinan penarikan personel Mabes Polri yang kini menduduki jabatan sipil, Sandi menjelaskan, sepenuhnya berada di tangan Kapolri.
“Ya untuk masalah keputusan nanti Bapak Kapolri akan mendapatkan laporan khusus dari tim pokja tersebut tentang apa yang akan dikerjakan oleh Polri, baik itu terkait dengan yang sudah berada di luar struktur, maupun yang akan berdinas di kementerian/lembaga, baik karena permintaan dari kementerian/lembaga tersebut, maupun karena pembinaan karier yang lebih baik," ujarnya.
Dia menjelaskan, mekanisme penugasan sudah diatur. Penugasan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari kementerian atau lembaga. Setelah permintaan masuk, Kapolri menunjuk asisten SDM untuk melakukan asesmen guna menentukan personel yang relevan.
“Tapi yang pasti bahwa selama ini pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota Polri yang bekerja diluar struktur itu berdasarkan mekanisme yang ditentukan oleh undang-undang tentang apa saja yang akan dilakukan Polri,” ujarnya.


















