Jakarta, IDN Times - Pengacara terdakwa dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail akan diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait pengembalian Rp27 miliar dalam kasus ini. Namun, ia meminta penundaan.
"Saya belum bisa datang, saya mau minta penundaan," ujar Maqdir ketika dikonfirmasi IDN Times, Senin (10/7/2023).
"InsyaAllah akan datang Kamis," imbuhnya.