Kasus Bullying di SMK Negeri Bekasi, Tersangka Bertambah jadi Enam

- Para tersangka yang masih di bawah umur tidak dilakukan penahanan atau diversi. Para tersangka diwajibkan untuk laporan dua kali dalam seminggu.
- Ayah korban menegaskan penolakannya terhadap opsi diversi terhadap para tersangka yang telah menganiaya anaknya. Keluarga besar ingin kasus tersebut dilanjutkan ke proses hukum.
- Siswa berinisial AAI menjadi korban bullying kakak kelasnya di SMK Negeri 1 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. AAI mengalami patah rahang sebelah kiri dan robekan di rongga mulut.
Bekasi, IDN Times - Polisi kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus bullying atau perundungan terhadap siswa kelas 10, SMKN 1 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, berinisial AAI, 16 tahun.
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya mengatakan, saat ini pihaknya telah menetap 6 orang tersangka dan lima di antaranya masih di bawah umur.
“Sementara ini tambah 1 tersangka, dia anak berhadapan dengan hukum (ABH). Jadi sekarang ada 6 tersangka dari 13 saksi yang sudah diperiksa,” kata Binatang, Selasa (23/9/2025).
1. Polisi lakukan diversi

Bintang menyampaikan, para tersangka yang masih di bawah umur tidak dilakukan penahanan atau diversi
“Tidak dilakukan penahanan, mengingat sebagian besar ABH dan masih sekolah,” kata dia.
Nantinya, para tersangka diwajibkan untuk laporan dua kali dalam seminggu. Dan berkas perkara tetap dilanjutkan hingga lengkap sambil membuka peluang diversi.
“Perkara akan tetap berlanjut walaupun tidak dilakukan penahanan. Intinya dilanjutkan sampai lengkap berkas perkara,” jelasnya.
2. Keluarga tolak diversi

Sementara, ayah korban, Indra Prahasta (41), menegaskan penolakannya jika pihak kepolisian maupun pengadilan menawarkan opsi diversi terhadap para tersangka yang telah menganiaya anaknya.
“Kalau dari keluarga besar ya maunya proses itu tetap berlanjut. Karena sebagai korban yang rumahnya dekat dengan sekolahan, agak sedikit kecewa dan sakit hati juga dengan perlakuan mereka. Apalagi anak saya sampai diperlakukan seperti itu dan cacat dengan rahang yang patah,” kata Indra.
Meski ada tawaran ganti rugi dan biaya perawatan, lanjut Indra, pihaknya tetap menginginkan kasus tersebut dilanjutkan ke proses hukum.
“Jadi kasusnya harus tetap berlanjut. Kami masih belum bisa menerima kata-kata damai itu. Masih belum bisa diterima di hati kami sebagai pihak keluarga,” ungkapnya.
3. Korban alami patah rahang

Diketahui, siswa berinisial AAI menjadi korban bullying atau perundungan kakak kelasnya di SMK Negeri 1 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Mirisnya, aksi perundungan tersebut diduga dilakukan belasan siswa.
Akibat bullying tersebut, AAI mengalami luka serius. Dari hasil rontgen, korban mengalami patah rahang sebelah kiri dan terdapat robekan di rongga mulut.
AAI juga sempat menjalani operasi bedah mulut di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi pada Jumat, 5 September 2025. Pasca-operasi, AAI masih merasakan mual hingga muntah-muntah.
“Kondisinya sekarang masih lemah. Untuk makan dan minum hanya bisa lewat selang. Berat badannya turun, sering mual dan muntah. Kalau banyak bicara, tenggorokannya sakit dan kadang muntah,” ucap ayah korban, Indra Prahasta (41), Kamis, 18 September 2025.