Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Chat Rizieq Shihab-Firza Dilanjutkan, FPI: Pengalihan Isu

Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020), dalam penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, menilai dilanjutkannya kembali kasus chat Rizieq Shihab dengan Firza Husein sebagai bentuk kepanikan pemerintah.

"Ini semakin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan tewasnya 6 syuhada. Dalam dunia intelijen, hal ini dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu," kata Aziz saat dihubungi IDN Times, Selasa (29/12/2020).

1. FPI telah menyiapkan langkah hukum

Kuasa Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya (Dok. IDN Times/Istimewa)

Aziz mengatkan pihaknya telah menyiapkan langkah hukum terhadap kasus yang dilanjutkan ini. Namun Aziz tidak menyebutkan secara rinci langkah hukum seperti apa akan mereka tempuh.

"Insyaallah (langkah hukum sudah disiapkan)," ujar Aziz.

2. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lanjutkan kasus chat Rizieq-Firza

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penyidikan kasus chat mesum yang menyeret pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein dilanjutkan.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus ini pada 2018. Namun penyidikan kasus ini dilanjutkan berdasarkan hasil sidang praperadilan yang digelar hari ini, Selasa (29/12/2020).

"Jadi intinya itu mengabulkan permohonan para pradilan pemohon. Kemudian, memerintahkan kepada termohon untuk melanjutkan proses penyidikan atas laporan 30 Januari 2017 itu," kata Humas PN Jakarta Selatan, Haruno Patriadi, kepada IDN Times, Selasa (29/12/2020).

3. Polda Metro Jaya masih menanti petikan putusan PN Jakarta Selatan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, mengatakan pihaknya masih menanti petikan hasil putusan itu.

"Kita akan menunggu hasil petikannya dulu ya. Petikannya akan kita tunggu nanti. Petikan putusannya seperti apa, nanti akan kita sampaikan," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

FYI, polisi pada 16 Mei 2017 menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar. Dia dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Tak hanya itu, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya juga menetapkan Rizieq Shihab menjadi tersangka. Selama proses penyidikan, Rizieq tidak mememuhi panggilan polisi lantaran berada di Arab Saudi. Hingga akhirnya, SP3 diterbitkan polisi dengan alasan pengunggah percakapan mesum itu tak ditemukan.

Share
Topics
Editorial Team
Sandy Firdaus
EditorSandy Firdaus
Follow Us