Kasus Keluarga Terjun dari Apartemen: Hak Hidup Anak Dilanggar

Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, mengatakan, anak yang ikut lompat bersama keluarganya dari apartemen di Penjaringan, Jakarta Utara telah direnggut hak hidupnya.
“Ini anak ikut terjun otomatis ini ada hak anak untuk hidup yang dilanggar,” kata Nahar saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
1. Ada dua anak dalam kasus ini

Dalam kasus ini, ada empat orang yang melompat dari rooftop Apartemen Teluk Intan Tower Topas, Jakarta Utara (Jakut), Sabtu (9/3/2024) sore. Ada dua anak yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka adalah JWA (13) dan JL (15).
“Anak posisinya gak bisa diminta keterangan lakukan hal-hal yang tidak baik. Bahkan akan berhadapan dengan pelanggaran hak anak untuk tetap hidup,” kata dia.
2. Perlu didalami motif untuk upaya pencegahan

Oleh karena itu, kata dia, perlu ada pendalaman motif dari kasus keluarga ini yang memilih mengakhiri hidup bersama anak-anaknya. Menurut Nahar, motif yang terlihat bisa dijadikan acuan untuk mengupayakan pencegahan.
“Kalau motifnya bisa diungkap, ini akan jadi bahan untuk upaya-upaya pencegahan di kemudian hari agar kasus-kasus ini tidak terulang,” kata dia.
Nahar menjelaskan, dari kasus mengakhiri hidup ini perlu ada pencegahan yang melibatkan peran serta masyarakat.
“Mereka disarankan untuk berkonsultasi dan kalau ada keluarga-keluarga yang perlu dukungan untuk menguatkan keluarga itu seharusnya dilakukan,” kata dia.
3. Deteksi dini masalah-masalah yang berpotensi mengakhiri hidup

Dari kasus ini perlu didalami aspek ketahanan keluarga, pengasuhan anak, dan aspek hukumnya. Dalam konteks ketahanan keluarga, kata Nahar, jika semakin bagus maka keluarga bisa bersama-sama melawan kondisi tekanan atau tak mengenakkan.
Kemudian dalam pola asuh, saat ketahanan keluarga bisa dibangun, maka pengasuhan anak juga dinilai positif.
“Dan berharap tidak muncul masalah ketiga, aspek hukum. Anak lebih tepat ditempatkan sebagai korban,” kata Nahar.
Kesehatan mental bukan perihal sepele. Jika kamu mengalami atau mengetahui seseorang mengalami gejala depresi, menyakiti diri atau pemikiran untuk bunuh diri, segera cari bantuan profesional. Hubungi psikolog, psikiater, atau klinik kesehatan mental terdekat.
Layanan darurat Pusat Kesehatan Jiwa Nasional (PKJN RSJMM) D’Patens24: 081197910000 (telepon hotline 24 Jam) dan 081380073120 (WhatsApp, Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB).
Layanan konseling telepon juga tersedia di RS Jiwa rujukan:
RSJ Amino Gondohutomo Semarang: - UGD 24 Jam 024-6731543,
- Konsul jiwa gratis 24 jam : 0821 3000 3400 (call)
- Konsul jiwa gratis 5 hari kerja jam 09.00–15.00 WIB : 0821-3758-0805 (chat)
RSJ Marzoeki Mahdi Bogor: (0251) 8324024, 8324025
RSJ Soeharto Heerdjan Jakarta: (021) 5682841
RSJ Prof Dr Soerojo Magelang: (0293) 363601
RSJ Radjiman Wediodiningrat Malang: (0341) 426015, 429067
Temukan bantuan kesehatan jiwa di rumah sakit umum, Puskesmas, biro psikologi, atau online. Komunitas swadaya di Indonesia juga menyediakan layanan konseling dan support group online sebagai alternatif untuk pencegahan bunuh diri dan dukungan dalam mengatasi gangguan kejiwaan.