Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

KPK Usut Rumah Rp4 M Fadia Arafiq di Kota Wisata yang Dibeli Tunai

KPK Usut Rumah Rp4 M Fadia Arafiq di Kota Wisata yang Dibeli Tunai
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (ANTARA Foto/Muhammad Adimaja)
Intinya Sih
  • KPK menyelidiki pembelian rumah Rp4 miliar milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq di Kota Wisata Cibubur yang dibayar tunai saat ia masih menjabat.
  • Penyidik KPK juga menelusuri kepemilikan jam tangan mewah bermerk Rolex yang ditemukan saat penggeledahan rumah Fadia.
  • Fadia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi setelah OTT, diduga menerima Rp5,5 miliar dari kontrak PT Raja Nusantara Berjaya yang terkait keluarganya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korups (KPK) masih menelusuri aset-aset yang dibeli Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Kali ini, KPK mendalami pembelian rumah di Kota Wisata Cibubur senilai Rp4 miliar.

Fadia membeli rumah tersebut secara tunai. Hal ini didalami KPK dengan memeriksa saksi dari pihak properti bernama Honggo Affandy.

"Di mana dalam pemeriksaan ini penyidik menelusuri berkaitan dengan aset rumah yang dibeli oleh saudara FAR ya di wilayah Kota Wisata, di mana pembelian tersebut dilakukan secara cash pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati yang nilainya mencapai sekitar Rp4 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).

1. KPK telusuri pembelian jam mewah Fadia Arafiq

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (ANTARA Foto/Muhammad Adimaja)
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (ANTARA Foto/Muhammad Adimaja)

Sebelumnya, KPK juga menelusuri pembelian sejumlah jam mewah yang ditemukan saat penggeledahan di rumahnya.

Saat itu KPK menemukan sembilan kotak jam mewah, namun unitnya hanya lima. Jam mewah itu mayoritas bermerk Rolex.

2. Fadia Arafiq jadi tersangka usai OTT

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (ANTARA Foto/Muhammad Adimaja)
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (ANTARA Foto/Muhammad Adimaja)

Diketahui, kasus Fadia Arafiq terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Fadia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan jasa lainnya di Kabupaten Pekalongan.

Politikus Golkar itu dikenakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 12 huruf i mengatur tentang konflik kepentingan sedangkan Pasal 12 B mengatur soal gratifikasi.

3. Fadia Arafiq diduga menerima Rp5,5 miliar

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (ANTARA Foto/Muhammad Adimaja)

Fadia diduga menerima uang Rp5,5 miliar. Uang itu merupakan bagian dari hasil kontrak PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dengan sejumlah perangkat daerah di Pekalongan.

PT RNB merupakan perusahaan yang dirikan suami Fadia yang juga Anggota DPR dari Partai Golkar, Muktaruddin Ashraff Abu serta anaknya yakni Muhammad Sabiq Ashraff yang juga Anggota DPRD Pekalongan. Direktur perusahaan tersebut adalah Rul Bayatun yang diketahui sebagai asisten rumah tangga Fadia.

Perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan diharuskan memenangkan PT RNB meski ada perusahaan lain yang mengajukan harga lebih murah.

Share Article
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati

Related Articles

See More