Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • KPK panggil pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Adjie, terkait kasus korupsi akuisisi oleh ASDP Indonesia Ferry.
  • Adjie akan diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK Merah Putih, namun belum diketahui apakah sudah memenuhi panggilan atau belum.
  • Empat tersangka termasuk Adjie dicegah ke luar negeri selama enam bulan karena diduga merugikan negara Rp1,27 Triliun.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Adjie. Ia dijadwalkan untuk diperiksa dalam kasus korupsi akuisisi Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2020.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akusisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Tahun 2019-2022," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Jumat (4/10/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di