Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengingatkan adanya potensi pihak lain terseret kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Bendahara PBNU, Mardani H Maming disebut telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Abdul Fickar, mengatakan, hal itu bisa terjadi apabila ada pihak yang menerima uang dari dugaan hasil kejahatan. Sebab, ada perundangan yang mengatur tentang hal tersebut.
“Ya bisa (terseret kasus dugaan korupsi), dalam konteks pidana setiap orang penerima uang hasil kejahatan,” kata Abdul Fickar Hadjar, Kamis, (30/6/2022).