Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Geledah Apartemen Ketua HIPMI Mardani Maming

Mardani Maming, Bendahara Umum PBNU (instagram.com/mardani_maming)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen milik tersangka suap izin usaha pertambangan (IUP) sekaligus Ketua HIPMI, Mardani Maming di Penthouse Apartment Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).

Penggeledahan itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri.

“Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud,” kata Ali saat dihubungi.

1. Mardani telah ditetapkan sebagai tersangka suap IUP

Mardani Maming, Bendahara Umum PBNU (instagram.com/mardani_maming)

KPK diketahui telah menetapkan Mardani H Maming menjadi salah satu tersangka dugaan suap izin pertambangan. Hal ini diketahui setelah penyelidikan kasusnya naik ke tahap penyidikan.

Meski begitu, hingga saat ini KPK belum mengumumkan secara resmi kepada publik siapa sosok yang terlibat dan bagaimana perkaranya. Hal ini baru dilakukan ketika ada upaya paksa penahanan.

2. KPK ajukan pencekalan

Mardani H Maming (Antaranews Kalsel/Istimewa)

Diketahui, KPK telah meminta tersangka dicegah ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

"Betul. Berlaku sejak 16 Juni sampai 16 Desember 2022," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (20/6/2022).

3. KPK sebut penetapan tersangka sesuai prosedur

Mardani H Maming (ANTARA FOTO/Firman)

Meski begitu, Ali Fikri menegaskan bahwa pihaknya tak gentar menghadapi gugatan praperadilan Mardani Maming. Sebab, ditekankan Ali, proses hukum terkait kasus yang menjerat Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut telah sesuai prosedur.

"Kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana," tegas Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (28/6/2022).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us