Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Siswa Titipan Anggota DPRD Bandung, KPAI: Tidak Etis!

Ilustrasi orang tua murid.ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Ilustrasi orang tua murid.ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti menyoroti surat permintaan seorang anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Bandung untuk memasukan siswa ke sekolah menengah kejuruan (SMK).

Praktik titip-menitip peserta didik itu akhirnya menjadi perhatian publik usai tersebar ke khalayak. Retno mengatakan, seharusnya proses penerimaan peserta didik baru 
(PPDB) tidak seperti ini.

"Padahal dalam aturan PPDB sangat jelas disebutkan bahwa PPDB harus dilaksanakan dengan prinsip non diskriminasi, objektif, akuntabel, dan transparan”, ujar Retno dilansir dari keterangannya, Senin (27/6/2022). 

1. Sistem online PPDB agar bisa transparan

Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti di gedung KPAI, Kamis (30/1). / Dok. IDN Times
Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti di gedung KPAI, Kamis (30/1). / Dok. IDN Times

Retno mengatakan, KPAI prihatin dengan kejadian tersebut. Hal itu karena masih ada oknum anggota dewan yang belum memahami makna kebijakan PPDB sistem zonasi dan penyelenggaraannya yang didorong secara daring.

"Penyelenggaraan dengan sistem online adalah untuk membangun keterbukaan atau transparansi sehingga tidak ada titip-menitip atau bahkan jual beli kursi. Seorang anggota dewan seharusnya mendukung sistem ini dan menjadi teladan baik bagi masyarakat," kata Retno.

2. Bukan wilayah pengawasan yang bersangkutan

Ilustrasi PTM (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Ilustrasi PTM (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Menurut Retno, dalam kasus ini ada kewenangan yang berbeda antara Dinas Pendidikan Provinsi dengan Dinas Pendidikan Kota atau Kabupaten.

"Anggota DPRD Kota Bandung yang kewenangan dan pengawasannya di jenjang TK/PAUD, SD dan SMP, sangat tidak tepat dan tidak etis 'menitipkan' siswa dalam PPDB ke jenjang SMA/SMK yang kewenangan dan wilayah pengawasannya justru DPRD Provinsi Jawa Barat," ujarnya.

Retno mengatakan, jika banyak kasus penitipan anak dalam proses PPDB, hal tersebut bisa menjadi berbahaya karena diduga kuat ada unsur politik, yaitu mendulang suara untuk memilih seorang sosok.

3. Anggota dewan yang titip siswa harus diperiksa badan kehormatan

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Terkait kasus ini, Retno menilai seharusnya anggota dewan tersebut tidak sekedar meminta maaf dan kasus pun selesai.

"Namun badan kehormatan dewan ikut memeriksa, apakah perbuatan yang bersangkutan etis atau tidak," katanya.

Adapun surat bernomor 2029/R-A.DPRD/VI/2022, bertuliskan perihal aspirasi masyarakat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Surat tersebut berisi permohonan agar Dinas Pendidikan Jawa Barat menerima rekomendasi siswa untuk masuk ke sebuah SMK.

"Berdasarkan hal di atas, mohon kiranya Yth. Bapak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, dapat memberikan kebijakan dan menerima siswa tersebut,” demikian isi surat tersebut, dikutip IDN Times, Jumat (24/6/2022).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Deti Mega Purnamasari
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us