Kejagung Apresiasi Hakim Wahyu Vonis Mati Ferdy Sambo

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Fredy Sambo,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, saat dihubungi, Senin (13/2/2023).
Ketut menjelaskan, putusan majelis hakim telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyebut tak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.