Kejagung Bakal Telusuri Aset Harvey Moeis untuk Tutupi Uang Pengganti

- JPU serahkan keseluruhan aset yang telah disita ke BPA
- Kejagung bakal kembali menghitung aset Harvey
- Hakim dan jaksa sepakat aset Harvey untuk dirampas negara
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal kembali menelusuri aset-aset terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022, Harvey Moeis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut hal itu dilakukan penyidik lantaran total aset yang telah disita masih belum mencukupi besaran uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
"Jaksa eksekutor akan menagih dan mencari aset-aset milik terpidana atau aset tracking dengan instrumen sita eksekusi," ujarnya saat dihubungi, Senin (3/11/2025).
1. JPU serahkan keseluruhan aset yang telah disita ke BPA

Anang mengatakan saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyerahkan keseluruhan aset yang telah disita kepada Badan Pemulihan Aset (BPA). Hal ini dilakukan untuk menaksir nilai masing-masing aset yang disita sebelum nantinya dilelang secara terbuka.
"Diserahkan oleh Tim JPU eksekutor kepada Badan PPA untuk dilakukan penilaian nilai aset tersebut dan setelah itu dilakukan pelelangan," ujarnya.
2. Kejagung bakal kembali menghitung aset Harvey

Setelah proses pelelangan rampung, Kejagung bakal menghitung kembali besaran uang pengganti yang belum bisa dilunasi untuk dibebankan kepada Harvey Moeis.
"Kita akan memperhitungkan dengan aset-aset yang sudah disita dan dilelang. Nanti kekurangannya Jaksa eksekutor akan menagih dan mencari aset terpidana," ujarnya.
3. Hakim dan jaksa sepakat aset Harvey untuk dirampas negara

Sebelumnya, terkait kasus korupsi tata niaga timah, hakim sepakat dengan jaksa terkait barang-barang milik dan terkait Harvey Moeis dirampas untuk negara.
“Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa,” kata hakim anggota Jaini Basir di ruang sidang, 23 Desember 2024.



















