Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku masih membidik satu tersangka lain, setelah Edward Hutahean ditetapkan jadi tersangka dalam kasus BTS Kominfo. Satu tersangka ini masih dalam pencarian.

“Baru satu (tersangka yakni Edward). Yang satu lagi masih dicari,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada IDN Times, Jumat (13/10/2023).

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan nama Edward Hutahean sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Namun, belum dijelaskan peran Edward dalam kasus korupsi ini.

Nama Edward disebut Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, dalam sidang BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di