Kejagung Periksa Sekretaris Tom Lembong dan Pegawai BPS di Kasus Gula

Jakarta, IDN - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015 sampai 2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, ketiga saksi itu adalah eks Sekretaris Menteri Perdagangan, Ida Santi, Project Manager PT Sucofindo berinisial NAS dan Siyam Sunarsah dari Badan Pusat Statistik.
“Ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan atas nama tersangka Tom Lembong dan kawan-kawan,” kata Harli dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/1/2025).
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula. Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah 105 ribu ton pada 2015, meski saat itu Indonesia sedang surplus.
Impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil. Seharusnya, pada saat itu hanya BUMN yang berhak mengimpor gula.
Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016, Charles Sitorus sebagai tersangka. Charles diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula.
PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut. Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp16 ribu per kilogram atau lebih mahal dibandingkan harga eceran tertinggi (HET) saat itu Rp13 ribu per kilogram.
Charles diduga mendapatkan fee dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih sebesar Rp105 per kilogram. Atas kasus ini, negara alami kerugian Rp400 miliar. Namun, jumlah itu masih bisa berubah.