Kejagung Periksa 126 Saksi Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong

- Kejaksaan Agung telah memeriksa 126 saksi terkait kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
- Kejagung belum menetapkan tersangka baru meski sudah memeriksa ratusan saksi, sedang mendalami bukti-bukti dan menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli.
- Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menyebut Tom Lembong dan Charles Sitorus diduga menyalahgunakan wewenang, merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 126 saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.
"Keterangan dari informasi penyidik ada 126 saksi dengan tiga ahli yang sudah diperiksa dalam perkara ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (12/12/2024).
1. Kejagung belum mengerucut pada tersangka baru

Dari pemeriksaan terhadap ratusan saksi itu, Kejagung belum mengerucut kepada tersangka baru. Meski demikian, Kejagung terus mendalami bukti-bukti dari para saksi.
"Sampai saat ini belum masih dua karena Sangat tergantung ada bukti permulaan yang cukup. Penyidik juga sedang fokus melakukan pemberkasan terhadap perkara ini dan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli," ujar Harli.
2. Tom Lembong diduga menyalahgunakan wewenang

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan Tom Lembong diduga menyalahgunakan wewenangnya saat itu. Dia diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada 2015, meski saat itu Indonesia sedang surplus sehingga tidak membutuhkannya.
Abdul Qohar mengatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil. Seharusnya, pada saat itu hanya BUMN yang berhak mengimpor gula.
3. Charles Sitorus izinkan delapan perusahaan swasta mengimpor gula

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 sebagai tersangka. Abdul Qohar menyebut Charles Sitorus diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula.
PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut. Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp16 ribu per kilogram atau lebih mahal dibandingkan harga eceran tertinggi (HET) saat itu Rp13 ribu per kilogram.
CS diduga mendapatkan fee dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih.
"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram," ujarnya.
Kasus ini diduga merugikan negara Rp400 miliar. Namun, jumlah itu masih bisa berubah.