BGN Suspend SPPG yang Cuci Ayam MBG di Tempat Wudhu Masjid Bogor

- BGN menghentikan operasional SPPG Bogor Ranca Bungur Bantarjaya 2 setelah video viral menunjukkan pencucian ayam di area wudhu masjid tanpa izin, dianggap melanggar prosedur dan mencemari fasilitas ibadah.
- Selama masa pemberhentian, SPPG diwajibkan memperbaiki sarana serta menyerahkan dokumen pendukung untuk diverifikasi Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II sebelum izin operasional dapat dipulihkan.
- BGN menegaskan seluruh SPPG wajib menjaga kebersihan, keamanan pangan, dan kepatuhan aturan; pelanggaran serupa akan ditindak tegas demi menjaga tanggung jawab terhadap masyarakat dan fasilitas umum.
Jakarta, IDN Times – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi men-suspend operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bogor Ranca Bungur Bantarjaya 2 terhitung 18 Maret 2026. Langkah tegas ini diambil setelah SPPG tersebut mencuci ayam untuk MBG di area wudhu di sebuah masjid yang terekam video hingga viral.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan, area masjid untuk pembilasan bahan makanan tanpa izin, melanggar prosedur operasional dan mengganggu fasilitas umum.
“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi juga merusak nilai kesucian dan kebersihan fasilitas ibadah yang harus dijaga. SPPG seperti ini tidak bisa ditoleransi,” ujar Nanik dalam keterangan, Jumat (20/3/2026).
1. BGN jaga kualitas makanan

Keputusan ini merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026 serta laporan khusus Koordinator Wilayah Kabupaten Bogor mengenai dugaan pelanggaran prosedur operasional.
“Tujuan kami jelas, menjaga kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan. Setiap tindakan yang berpotensi menurunkan standar ini harus segera ditindak,” kata Nanik.
2. SPPG wajib perbaiki sarana

Selama masa pemberhentian operasional, SPPG Ranca Bungur Bantarjaya 2 diwajibkan memperbaiki sarana dan prasarana serta menyerahkan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN.
Verifikasi akan dilakukan untuk memastikan perbaikan telah sesuai standar sebelum status operasional dicabut.
“Pencabutan status pemberhentian hanya bisa dilakukan setelah verifikasi selesai dan semua standar terpenuhi. Tidak ada kompromi untuk prosedur yang diabaikan,” tegas Nanik.
3. Semua SPPG harus beroperasi dengan memprioritaskan kebersihan

BGN mengatakan, semua SPPG harus beroperasi dengan memprioritaskan kebersihan, keamanan pangan, dan kepatuhan pada aturan yang berlaku. Pelanggaran serupa di masa mendatang akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat dan fasilitas umum. Setiap pelanggaran, sekecil apa pun, memiliki konsekuensi yang jelas,” kata Nanik.
















