Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Duta Palma

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi pada perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Capaian Kinerja Desk Koredinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola dan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah mengatakan, ketiga tersangka itu terdiri dari dua korporasi dan satu perorangan.

“Seril Darmadi yang bersangkutan adalah dirut PT Acset Pacifik dan ketua yayasan Darmex sehingga kita akan proses sebagai tersangka TPPU,“ kata Febrie.

“Ada dua korporasi yaitu PT Alfealeido dan PT Monterado Mas ini tambahan korporasi lainnya. Ini pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi penyidik terkait TPPU,” lanjutnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka korporasi yaitu PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Kencana Amal Tani, dengan dugaan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640,00 (triliun) dan 7.885.857.36 dolar Amerika.

Kasus ini juga menimbulkan kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau senilai Rp73.920.690.300.000,00 (triliun) berdasarkan laporan dari Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us