Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korporasi Duta Palma ke Kejari Jakpus

- Kejaksaan Agung melimpahkan 5 tersangka korporasi dalam perkara dugaan TPPU dan korupsi di perkebunan sawit PT Duta Palma Group.
- Barang bukti juga dilimpahkan kepada Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
- Kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798 triliun akibat penyimpangan alih kawasan hutan untuk usaha perkebunan, serta kerugian lingkungan senilai Rp73.92 triliun di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan lima tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi pada perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan, kejaksaan juga melimpahkan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
“Tahap II tersebut dilaksanakan pada Senin 23 Desember 2024, atas lima tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Harli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/12/2024).
1. Kerugian negara mencapai Rp4,7 triliun

Adapun lima tersangka korporasi tersebut yaitu PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Kencana Amal Tani, dengan dugaan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640,00 (triliun) dan 7.885.857.36 dolar Amerika.
“Perhitungan kerugian keuangan negara tersebut dalam bentuk hak pendapatan negara yang tidak diterima dari pemanfaatan sumber daya hutan berupa provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, serta biaya penggunaan kawasan hutan,” ujar Harli.
2. Kerugian lingkungan hidup Rp73 triliun

Harli menjelaskan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas sumber daya hutan akibat penyimpangan alih kawasan buat kegiatan usaha perkebunan dihitung dari unsur biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan.
Selain itu, menimbulkan kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau senilai Rp73.920.690.300.000,00 (triliun) berdasarkan laporan dari Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada.
3. Tersangka diwakili Tovariga Triaginta Ginting

Kelima tersangka korporasi tersebut diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku Direktur PT Palma Satu, Direktur PT Seberida Subur, Direktur PT Panca Agro Lestari, Direktur PT Kencana Amal Tani, Direktur PT Banyu Bening Utama, Direktur PT Asset Pacifik.
Adapun Pasal yang disangkakan kepada Tersangka tersebut yaitu:
Tindak Pidana Korupsi
- - Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak Pidana Pencucian Uang
- Pertama Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau;
- Kedua Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau;
- Ketiga Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bahwa selanjutnya Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Harli.