Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejaksaan Pertanyakan Berkas Mario Dandy dan Shane ke Polda Metro

Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan berkas perkara penganiayaan berat Mario Dandy dan Shane Lukas.

Permintaan tersebut lantaran sampai hari ini berkas yang dikembalikan ke Polda Metro Jaya belum juga diserahkan ke Kejaksaan.

“Berkas masih di penyidik belum kembali ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata dia kepada IDN Times, Rabu (3/5/2023).

Ade belum mengetahui alasan mengapa berkas perkara tersebut belum dilimpahkan kembali ke kejaksaan. Namun yang pasti, pihaknya sudah menerbitkan status P20.

“Kita sudah menerbitkan P20 untuk menanyakan perkembangan,” kata dia.

IDN Times sudah meminta penjelasan dari Polda Metro Jaya terkait hal ini, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada penjelasan.

1. Tiga orang jadi tersangka

Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Diketahui, dalam kasus penganiayaan ini tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG selaku anak yang berkonflik dengan hukum. Hingga saat ini AG telah divonis selama tiga tahun enam bulan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai bahwa AG telah secara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.

Hakim menilai, AG telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan Berencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,” kata Hakim Tunggal, Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan.

Setelah divonis tiga tahun enam bulan, AG kemudian mengajukan banding.

2. Banding AG kandas di PT DKI Jakarta

AG, kekasih MArio Dandy usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman 3,5 tahun penjara terdakwa AG (15), dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Budi Hapsari menilai, hukuman 3,5 tahun terhadap AG memenuhi rasa keadilan baik ditinjau dari segi edukatif preventif, maupun represif.

“Karena dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan kepada anak selain mendidik anak itu sendiri, juga sebagai contoh bagi masyarakat lain supaya tidak berbuat serupa dengan anak,” kata dia.

3. AG pertimbangkan kasasi

Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan kekasih Mario Dandy, AG (19) tiba di Pengadilan Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)

Terdakwa kasus penganiayaan berencana, AG (15) akan mengajukan upaya hukum kasasi setelah bandingnya kandas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan pihak keluarga.

“Benar (akan menempuh upaya hukum kasasi), tapi kami masih menunggu persetujuan keluarga,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us