Depok, IDNTimes - Kasus penipuan investasi Pandawa Group maupun umrah dan haji First Travel, telah selesai dalam persidangan. Namun barang bukti dari dua perkara tersebut masih tersimpan di gudang aset milik Kejari Kota Depok.
Kepala Kejari Kota Depok, Mia Banulita, mengatakan aset milik First Travel yang disita dalam bentuk harta bergerak, dan dikelola di gedung galeri barang bukti Kejari Kota Depok. Aset First Travel masih dalam pengawasan Kejari Kota Depok, baik aset bergerak maupun tidak bergerak.
“Aset tidak bergerak ini tersebar di wilayah Depok, aset tidak bergerak berupa tanah, bangunan, dan sebagainya,” ujar Mia kepada IDN Times, Rabu (9/8/2023).