Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Kejari depok, Dimas Praja Subroto saat membawa terdakwa Titik ke Pengadilan Tipikor Bandung. (dokumen Kejari Depok)
Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok, Titik Nurhayati ditahan di rumah tahanan (rutan) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hal tersebut dilakukan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Jawa Barat, melaksanakan persidangan terhadap terdakwa Titik yang diduga melakukan korupsi dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok 2015.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Kota Depok, Mochtar Arifin, mengatakan, dalam persidangan, terdakwa diduga telah melakukan korupsi dalam kegiatan debat terbuka pasangan calon dan iklan media massa cetak serta elektronik pada Pilkada Kota Depok 2015.
"Iya tadi telah sidang dan JPU kami yaitu Dimas Praja Subroto, Devi Ferdiani, dan Helia Shanti, telah mengikuti persidangan," ujar Mochtar kepada IDN Times, Selasa (9/8/2022).
Mohtar mengatakan, Pengadilan Kelas 1A Bandung telah melakukan persidangan terhadap Titik dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Iya, kemarin sidang agendanya pembacaan dakwaan terhadap Titik," kata Mochtar.
Pada saat dugaan korupsi terjadi, terdakwa Titik merupakan Ketua KPUD Kota Depok periode 2013-2018. Ia diduga menyalahgunakan jabatannya dan melakukan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pilkada 2015.