Kemenag: 28.120 Jemaah Regular Lunasi Biaya Haji 1446 H

Jakarta, IDN Times - Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1446 H/2025 M bagi jemaah reguler memasuki hari kedua. Lebih 28 ribu jemaah telah melunasi Bipih. Pelunasan Bipih 1446 H dibuka mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025.
Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi, yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 Tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.
1. Sebanyak 28.120 jemaah haji reguler telah melakukan pelunasan

Pelunasan dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada jam kerja, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
“Pada penutupan sore ini, ada 28.120 jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan,” kata Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Zain, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/2/2025).
2. Indonesia mendapat 221.000 kuota haji tahun ini

Diketahui, Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota haji, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Kuota jemaah haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi, 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing ibadah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.
"Sore ini 27.744 jemaah yang berhak lunas dan 376 jemaah lanjut usia prioritas, telah melunasi biaya haji. Tiga provinsi terbanyak adalah Jawa Barat dengan 5.252 jemaah, Jawa Timur 4.842 jemaah, dan Jawa Tengah 4.402 jemaah,” kata Zain.
3. Kemenag telah merilis daftar nama jemaah haji reguler tahun ini

Kemenag telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Ada dua kriteria jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Pertama, jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan. Kedua, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia.