Kuota Haji Khusus Tersisa 1.838 Kursi, Masa Pembayaran Diperpanjang

Jakarta, IDN Times - Kuota haji khusus masih tersisa 1.838, karena itu Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) kembali memperpanjang waktu konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya perjalanan bagi jemaah haji khusus.
Tahap pertama konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) Khusus 1446 H/2025 M dibuka pada 24 Januari sampai 7 Februari 2025 pukul 15.00 WIB. Sampai penutupan, ada 11.232 jemaah yang melakukan konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus. Selain itu, ada 3.235 jemaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.
“Sebanyak 3.235 jemaah haji khusus yang awalnya berstatus cadangan saat melunasi Bipih, telah ditetapkan statusnya menjadi masuk kuota Jemaah Haji Khusus 1446 H/2025 M. Sehingga sisa kuota Haji Khusus menjadi 1.838 Jemaah,” terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nugraha Stiawan, di Jakarta, Minggu (15/2/2025).
“Karena masih ada sisa kuota, kita buka perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih khusus, dari 17 sampai 21 Februari 2025,” sambungnya.
1. Lima kriteria penerima sisa kuota haji khusus

Nugraha menjelaskan sesuai Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025, tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M, pada tahap perpanjangan, pengisian sisa kuota haji khusus diperuntukkan bagi:
a. Jemaah Haji Khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan pengisian kuota mengalami kegagalan sistem;
b. Pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;
c. Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;
d. Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya; dan
e. Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya.
2. Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus diperpanjang 17 hingga 21 Februari

Nugraha menjelaskan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan ini dibuka mulai 17 hingga 21 Februari 2025, mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.
“Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan ini dibuka pada 17-21 Februari 2025 mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB, pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal,” kata dia.
3. Jika PIHK izinnya dinyatakan tidak berlaku

Nugraha mengatakan bagi jemaah Haji Khusus yang masuk daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus, tetapi terdaftar pada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih Khusus-nya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif.
"Pelunasan Bipih Khusus-nya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif dengan melakukan proses perpindahan PIN antar PIHK, sesuai dengan pilihan jemaah Haji Khusus pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi domisili jemaah,” tandasnya.