Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenag Buat Edaran Panduan Pembelajaran Pesantren Selama Ramadan

Ilustrasi pesantren/IDN Times/Kevin Handoko
Ilustrasi pesantren/IDN Times/Kevin Handoko
Intinya sih...
  • Jadwal belajar mandiri, tatap muka, dan libur Idul Fitri
  • Pembelajaran pesantren dibagi menjadi beberapa tahap
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) menerbitkan aturan teknis terkait kegiatan belajar di pondok pesantren selama Ramadan 1447 Hijriah. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, meneken Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pembelajaran Pesantren Jenjang Dasar dan Menengah di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Regulasi ini ditetapkan pada 13 Februari 2026 sebagai tindak lanjut keputusan bersama antarmenteri. Tujuannya untuk memastikan pendidikan karakter tetap berjalan optimal sejalan dengan Undang-Undang Pesantren.

“Surat edaran ini menjadi acuan teknis bagi pimpinan dan kepala satuan pendidikan pada pesantren dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran selama bulan suci Ramadan,” ujar Suyitno dilansir dari laman resmi Kemenag, Rabu (18/2/2026).

1. Jadwal belajar mandiri, tatap muka, dan libur Idul Fitri

Ilustrasi pesantren (Dok.Humas Jabar)
Ilustrasi pesantren (Dok.Humas Jabar)

Dalam surat edaran tersebut, Kemenag membagi skema pembelajaran menjadi beberapa tahap. Pada 18–22 Februari 2026, santri menjalani pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, masjid, atau masyarakat sesuai tugas dari pesantren.

Selanjutnya, kegiatan belajar tatap muka di pesantren berlangsung mulai 23 Februari hingga 15 Maret 2026. Untuk libur bersama Idul Fitri, jadwalnya ditetapkan pada 16–20 Maret serta 23–29 Maret 2026. Aktivitas pembelajaran akan kembali normal pada 30 Maret 2026. Meski demikian, pesantren memiliki keleluasaan untuk menyesuaikan jadwal ini dengan karakteristik lembaganya masing-masing.

2. Imbauan kurangi aktivitas fisik dan perhatikan santri berkebutuhan khusus

ilustrasi pesantren (unsplash.com/Haidan)
ilustrasi pesantren (unsplash.com/Haidan)

Suyitno menekankan pentingnya penyesuaian intensitas kegiatan selama bulan puasa. Pesantren diminta lebih fleksibel dalam mengatur jadwal harian para santri agar ibadah puasa tetap berjalan lancar tanpa mengganggu proses belajar.

Selain pengurangan aktivitas fisik, pemantauan perkembangan belajar santri harus tetap berjalan melalui asesmen formatif. Kelompok santri tertentu juga perlu mendapat atensi lebih.

“Selama Ramadan, pimpinan pesantren diimbau melakukan penyesuaian aktivitas pembelajaran, antara lain dengan mengurangi intensitas kegiatan fisik, mengoptimalkan asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar santri, serta memberikan perhatian khusus bagi santri berkebutuhan khusus atau yang berpotensi mengalami ketertinggalan pembelajaran,” ujar Suyitno.

3. Rekomendasi kitab kajian dan integrasi isu lingkungan

ilustrasi mengajari cara membaca kitab kuning (unsplash.com/Muh Makhlad)
ilustrasi mengajari cara membaca kitab kuning (unsplash.com/Muh Makhlad)

Poin terakhir berkaitan dengan materi ajar. SE ini melampirkan rekomendasi kitab kuning yang bisa dikaji oleh santri jenjang Ula, Wustha, hingga Ulya.

Tidak hanya fokus pada teks klasik, pesantren didorong untuk memasukkan muatan kontemporer ke dalam materi pembelajaran. Isu-isu seperti pengasuhan ramah anak, konsep pesantren hijau, serta kesehatan diharapkan dapat terintegrasi dengan kajian kitab rujukan.

“Melalui kebijakan ini, kami berharap pembelajaran pesantren selama Ramadan tetap berjalan efektif, adaptif, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat pembentukan karakter santri yang religius, berilmu, dan berakhlak mulia,” kata Suyitno.

Share
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

DPR Klaim Hakim MK Adies Kadir Tak Harus Jalankan Hak Ingkar di Uji UU

18 Feb 2026, 14:24 WIBNews