Inggris Perketat Aturan Chatbot AI

- Pemerintah Inggris merevisi aturan chatbot AI
- Aturan baru mencakup konten AI generatif dan sanksi berat bagi pelanggar
- Kewajiban pelestarian data digital anak yang meninggal dunia dan konsultasi larangan medsos
Jakarta, IDN Times- Perdana Menteri (PM) Inggris, Keir Starmer, pada Minggu (15/2/2026), mengumumkan kebijakan baru terhadap penyedia chatbot AI. Inggris memperketat aturan setelah alat AI milik Elon Musk, Grok, memicu kemarahan publik karena membuat gambar tidak senonoh atau deepfake.
Pemerintah menegaskan tidak akan membiarkan platform teknologi lalai dalam menjaga keamanan pengguna. Kebijakan baru berupaya menutup celah hukum dalam Undang-Undang Keamanan Online (Online Safety Act).
Penyedia chatbot kini wajib mematuhi aturan konten ilegal atau menghadapi konsekuensi hukum berat. Upaya ini bertujuan memastikan keselamatan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital yang belum terjangkau aturan lama.
1. Menutup celah hukum konten AI generatif

Pemerintah Inggris merevisi aturan agar mencakup semua jenis chatbot generatif. Sebelumnya, regulator Ofcom tidak berdaya menindak Grok karena keterbatasan wewenang dalam Online Safety Act 2023. Undang-undang lama memiliki celah karena tidak mencakup konten buatan AI yang dihasilkan tanpa pencarian web (live web search), kecuali jika konten tersebut berupa pornografi.
Menurut The Guardian, revisi aturan akan memperluas definisi ilegal hingga mencakup materi yang mendorong tindakan menyakiti diri sendiri atau bunuh diri. Perusahaan yang melanggar aturan baru terancam sanksi berat, termasuk denda hingga 10 persen dari pendapatan global mereka. Regulator bahkan memiliki wewenang meminta pengadilan untuk memblokir akses layanan tersebut di Inggris secara total.
āTeknologi berkembang sangat pesat, dan hukum harus mengimbanginya. Dengan pemerintahan saya, Inggris akan menjadi pemimpin, bukan pengikut, dalam hal keamanan daring. Tindakan yang kami ambil terhadap Grok mengirimkan pesan yang jelas bahwa tidak ada platform yang mendapatkan pengecualian," kata Starmer, dilansir situs pemerintah Inggris.
2. Kewajiban pelestarian data pengguna anak yang meninggal dunia

Selain masalah AI, pemerintah memperkenalkan aturan pelestarian data digital anak yang meninggal dunia, atau dikenal sebagai kampanye "Jools' Law". Aturan mewajibkan perusahaan teknologi menyimpan data jejak digital anak jika diminta untuk keperluan penyelidikan kematian. Regulasi lahir dari kasus kematian Jools (14 tahun) pada 2022, di mana orang tuanya gagal mengakses data penyebab kematian karena telah dihapus platform, dilansir BBC.
Aturan lama memberi tenggat waktu terlalu longgar, yakni 12 bulan, yang sering kali membuat data hilang sebelum sempat diakses polisi atau keluarga. Dalam prosedur baru, pengawas wajib memberi tahu Ofcom setiap ada kematian anak usia 5 hingga 18 tahun. Data kemudian harus diamankan dalam waktu singkat, yakni usulan 5 hari, agar tidak terhapus sistem.
Kepala Eksekutif Molly Rose Foundation, Andy Burrows, menyambut baik ambisi pemerintah untuk bergerak cepat. Namun, ia mendesak pemerintah untuk memastikan bahwa keselamatan produk dan kesejahteraan anak menjadi syarat mutlak berbisnis di Inggris.
"Pengumuman ini memberikan kepastian bagi para orang tua bahwa perubahan sedang berjalan. Ini berarti anak-anak dan keluarga akan melihat peningkatan standar keamanan yang sangat dibutuhkan dalam hitungan bulan, termasuk tindakan tegas terhadap chatbot AI berisiko tinggi," ungkap Burrows.
3. Konsultasi larangan medsos dan desain adiktif

Inggris juga meluncurkan konsultasi publik besar-besaran untuk mengkaji pembatasan usia penggunaan media sosial, berpotensi mengikuti jejak Australia. Wacana pelarangan akses bagi anak di bawah 16 tahun sedang dipertimbangkan secara serius oleh kabinet Starmer. Konsultasi ini akan menjadi landasan bagi tindakan legislatif cepat dalam beberapa bulan ke depan.
Pemerintah secara khusus menyasar desain aplikasi yang membuat kecanduan. Fitur seperti infinite scrolling (gulir tanpa batas) dan autoplay akan dibatasi bagi pengguna anak demi mencegah fenomena doomscrolling. Penggunaan Virtual Private Network (VPN) yang kerap dipakai anak untuk mengakali batasan usia dan regional juga menjadi sorotan.
Meski demikian, rencana konsultasi ini menuai kritik dari pihak oposisi yang menganggapnya sebagai penundaan. Menteri Bayangan Pendidikan, Laura Trott, menilai pengumuman konsultasi menunjukkan pemerintah belum siap untuk bersikap tegas.

















