Kemenag Percepat Pemindahan Aset ke Kemenhaj dan BPJPH

- Legalitas dan akuntabilitas data dipastikan
- Kemenag memastikan prosesnya berjalan transparan
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) mempercepat proses pemisahan aset dan fungsi ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi'i, memimpin rapat koordinasi untuk memastikan proses pemindahan aset berjalan lancar.
Romo Syafi'i menekankan pentingnya manajemen transisi yang responsif. Dia meminta seluruh unit kerja bersikap proaktif dalam menyelesaikan potensi masalah teknis yang bisa muncul selama proses pemisahan ini.
Wamenag mengatakan, prioritas utama dalam masa peralihan ini adalah kelancaran operasional. Layanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti atau terhambat akibat proses administrasi perpindahan kementerian.
"Kita harus memastikan masa transisi ini tidak mengganggu operasional. Seluruh jajaran harus bekerja cepat namun tetap patuh pada prosedur agar kementerian yang baru dapat segera menjalankan fungsinya secara optimal," ujar Romo Syafi'i dilansir dari laman resmi Kemenag, Rabu (18/2/2026).
1. Legalitas dan akuntabilitas data

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Kamaruddin Amin, menyoroti aspek legalitas dalam likuidasi entitas akuntansi. Dia memastikan koordinasi lintas unit Eselon I terus diperkuat guna menyinkronkan data Sumber Daya Manusia (SDM) dan administrasi umum.
"Proses ini melibatkan koordinasi intensif dengan berbagai kementerian terkait agar seluruh administrasi pemisahan tercatat secara sah dan akuntabel," ujar Kamaruddin Amin.
2. Kemenag pastikan prosesnya berjalan transparan

Sementara itu, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kemenag, Ahmad Hidayatullah, memaparkan laporan pengalihan aset. Proses ini dilakukan menggunakan prosedur Transfer Keluar Transfer Masuk (TKTM).
"Kami telah menerbitkan prosedur untuk 246 Satuan Kerja (Satker) dengan jumlah mencapai 95.219 nomor pendaftaran barang senilai Rp3.87 Triliun" kata Ahmad.
3. Likuidasi dilakukan secara bertahap

Meski transfer aset operasional telah berjalan, likuidasi penuh entitas Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) belum bisa dilakukan seketika pada 2025. Hal ini terjadi karena Ditjen PHU masih memiliki alokasi anggaran berjalan dan proyek pembangunan dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) hingga 2026.
"Sesuai PMK Nomor 48 Tahun 2017, likuidasi entitas pelaporan hanya dapat dilaksanakan setelah entitas tersebut tidak lagi memperoleh alokasi anggaran. Oleh karena itu, sisa aset lainnya akan dialihkan secara bertahap pasca-penyampaian Laporan Keuangan Kemenag Tahun 2025," ujar Ahmad.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag memastikan seluruh proses transisi berada di bawah pengawasan audit internal.


















