Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kemenag Ingatkan Warga Tak Gunakan Visa Non-Haji: Aturan Saudi Ketat

Suasana Ka'bah, Minggu (19/5/2024). (IDN Times/Faiz Nashrillah)
Intinya sih...
- Dirjen PHU Kemenag mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur menggunakan visa nonhaji agar bisa berangkat haji
- Banyak warga Indonesia tertipu berangkat ke Saudi menggunakan visa nonhaji, sehingga Kerajaan Arab Saudi meminta pemerintah RI memperketat aturan
- Aturan di Saudi ketat terkait visa pada penyelenggaraan haji 2025, masyarakat diimbau untuk mengikuti aturan yang berlaku
Jakarta, IDN Times - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur menggunakan visa nonhaji agar bisa berangkat melaksanakan ibadah haji. Menurutnya, penggunaan visa nonhaji untuk melaksanakan ibadah haji dilarang oleh Kerajaan Arab Saudi.
“Saya dihubungi Kementerian Haji dan Umrah Saudi bahwa Pemerintah Indonesia diminta berpartisipasi menyampaikan awarness atau kesadaran terkait dengan larangan penggunaan visa selain visa haji,” ujar Hilman dilansir dari laman resmi Kemenag, Selasa (29/4/2025).
Editorial Team
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us