Jakarta, IDN Times - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur menggunakan visa nonhaji agar bisa berangkat melaksanakan ibadah haji. Menurutnya, penggunaan visa nonhaji untuk melaksanakan ibadah haji dilarang oleh Kerajaan Arab Saudi.
“Saya dihubungi Kementerian Haji dan Umrah Saudi bahwa Pemerintah Indonesia diminta berpartisipasi menyampaikan awarness atau kesadaran terkait dengan larangan penggunaan visa selain visa haji,” ujar Hilman dilansir dari laman resmi Kemenag, Selasa (29/4/2025).