Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemendagri Buka Suara soal Rencana KUA Layani Semua Agama

ilustrasi pernikahan (pexels.com/Jeremy Wong)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri akan mencermati rencana merevitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi sentra pelayanan keagamaan bagi semua agama dari aspek esensi dan praktik yang terjadi di berbagai negara.

"Saat ini akan kita cermati dari aspek esensi dan praktik-praktik yang terjadi di berbagai negara di dunia," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi seperti dikutip ANTARA, Sabtu (2/3/2024).

 

 

1. Kemendagri dengarkan aspirasi dari berbagai pihak

ilustrasi pernikahan (pixabay.com/StockSnap)

Bukan hanya itu, menurut Teguh, Kementerian Dalam Negeri juga menaruh atensi pada sisi hukum hingga asas kebermanfaatannya bagi masyarakat.

Dia pun ikut mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak terkait rencana itu.

"Pastinya dari Kemendagri inginnya yang terbaik bagi masyarakat, negara dan bangsa," ujarnya.

2. Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kemenag

ilustrasi pernikahan (pexels.com/Danu Hidayatur Rahman)

Meski demikian, Teguh enggan menjelaskan lebih detail terkait rencana Kementerian Agama bersama Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi untuk melakukan penyesuaian maupun penataan regulasi usulan KUA bagi semua agama.

"Ya, kita tunggu," ucap Teguh.

3. Revitalisasi KUA digagas Menag Yaqut

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan KUA akan bertransformasi sebagai tempat yang tak hanya melayani umat Islam, tetapi juga akan dijadikan tempat pencatatan nikah bagi semua umat beragama.

"Kami sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kami jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," kata Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/2/2024).

Menurut Yaqut, dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan secara agama selain Islam, maka diharapkan data-data pernikahan dan perceraian di Indonesia bisa lebih terintegrasi dengan baik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us