Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-11-05 at 13.38.07 (1).jpeg
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di berbagai sekolah. (Dok. Kemendikdasmen)

Intinya sih...

  • Sertifikat hasil TKA SMA, SMK, MA, dan Paket C akan dikirim mulai 5 Januari 2026

  • Pengelolaan hasil TKA dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab untuk memastikan keakuratan data serta melindungi hak murid

  • Orang tua diimbau untuk tidak mengakses atau mempercayai informasi hasil TKA dari sumber tidak resmi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMA, SMK, MA, dan Paket C Tahun 2025. Pengumuman hasil TKA dilakukan melalui mekanisme berjenjang guna menjamin ketepatan data, akuntabilitas, dan ketertiban administrasi dalam penyampaian informasi kepada satuan pendidikan dan murid.

"Hasil TKA akan disampaikan Kemendikdasmen kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk diverifikasi kelengkapan dan kesesuaiannya sebelum diteruskan kepada satuan pendidikan. Mekanisme ini diterapkan agar informasi hasil TKA yang diterima oleh satuan pendidikan dan murid bersumber dari data resmi serta terhindar dari kesalahan administrasi," ucap Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin dalam keterangan, Kamis (25/12/2025).

1. Sertifikat akan didistribusikan 5 Januari 2026

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di berbagai sekolah. (Dok. Kemendikdasmen)

Dia mengatakan mulai 23 Desember 2025, satuan pendidikan dapat mengakses Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) melalui laman tka.kemendikdasmen.go.id.

DKHTKA memuat identitas dan nilai TKA setiap murid yang mendaftar TKA. Satuan pendidikan wajib melakukan verifikasi kebenaran data yang akan tercantum dalam Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) sebelum menyampaikan informasi hasil TKA kepada murid.

"Adapun Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) akan dicetak dan didistribusikan melalui satuan pendidikan masing-masing mulai 5 Januari 2026 setelah proses verifikasi DKHTKA selesai," katanya

2. Pengelolaan hasil TKA secara transparan

Kepala BSKAP Kemendikdasmen, Toni Toharudin(TKA) di berbagai sekolah. (Dok. Kemendikdasmen)

Toni menegaskan bahwa pengelolaan hasil TKA dilaksanakan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

“Pengumuman hasil TKA dilakukan melalui mekanisme resmi dan berjenjang untuk memastikan keakuratan data serta melindungi hak murid. Satuan pendidikan memiliki peran penting dalam mengakses DKHTKA dan menyampaikan informasi hasil TKA kepada murid secara tepat,” ujar Toni.

3. Orangtua diimbau tidak akses sendiri hasil TKa

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di berbagai sekolah. (Dok. Kemendikdasmen)

Ia menambahkan bahwa meskipun SHTKA baru diterima murid mulai 5 Januari 2026, satuan pendidikan dapat menyampaikan informasi hasil TKA kepada murid sejak 23 Desember 2025 melalui DKHTKA. Langkah ini dilakukan agar murid dan orang tua memperoleh informasi hasil asesmen secara resmi dan terverifikasi.

"Kemendikdasmen mengimbau murid dan orang tua untuk menunggu informasi resmi dari satuan pendidikan masing-masing serta tidak mengakses atau mempercayai informasi hasil TKA dari sumber tidak resmi. Seluruh informasi resmi TKA hanya disampaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh kementerian dan dapat diakses melalui laman tka.kemendikdasmen.go.id," katanya.

Selain itu, laman publik hasil TKA secara nasional dapat diakses mulai tanggal 26 Desember 2025 melalui tka.kemendikdasmen.go.id/hasiltka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Laman tersebut juga memuat informasi capaian nasional maupun provinsi hasil TKA 2025 untuk setiap mata pelajaran

Editorial Team