Kemenhut Akan Panggil 12 Subjek Hukum Penyebab Banjir Sumatra

- 12 subjek hukum terdiri dari korporasi dan perorangan
- Gakkum Kemenhut bakal menerapkan UU TPPU
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) akan memanggil 12 subjek hukum untuk menelusuri penyebab kerusakan lingkungan di hulu daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru dan DAS Sibuluan di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan, pemanggilan terhadap 12 subjek hukum berkaitan dengan kayu-kayu yang ikut terseret banjir di Sumatra.
“Pemanggilan terhadap seluruh 12 subjek hukum dijadwalkan pada Selasa, 9 Desember 2025 untuk pendalaman lebih lanjut,” kata Dwi dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/12/2025).
1. 12 subjek hukum terdiri dari korporasi dan perorangan

Dwi mengatakan, 12 subjek hukum itu berbentuk korporasi dan perorangan atau Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru dan DAS Sibuluan, Tapanuli. Mereka diduga terkait dengan gangguan tutupan hutan di wilayah hulu.
Sejak 4 Desember 2025, Gakkum Kemenhut telah menyegel lima lokasi yang terindikasi melakukan pelanggaran. Mereka terdiri dari dua titik pada area konsesi PT TPL dan tiga titik pada lokasi PHAT atas nama JAM, AR, dan DP.
“Pada saat bersamaan, Tim PPNS Balai Gakkum Sumatra saat ini juga sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana kehutanan pada salah satu subjek hukum, yaitu pemilik PHAT atas nama JAM, setelah ditemukannya empat truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah (SKSHH-KB),” ujar Dwi.
2. Gakkum Kemenhut bakal menerapkan UU TPPU

Terhadap kasus ini, Gakkum Kemenhut mengenakan ketentuan Pasal 83 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Selain pidana kehutanan, Ditjen Gakkum juga tengah mengkaji penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan kehutanan, serta gugatan perdata berdasarkan Pasal 72 Jo 76 UU Kehutanan untuk memulihkan fungsi ekosistem hutan.
3. Kemenhut instruksikan langkah teknis pemulihan hulu DAS

Selain penegakan hukum, Kemenhut juga akan menginstruksikan langkah-langkah teknis pemulihan hulu DAS bekerja sama dengan Ditjen Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH), pemerintah daerah, dan masyarakat setempat.
Program ini mencakup rehabilitasi vegetasi, penanganan pengendalian erosi, serta penataan kembali alur sungai yang tersumbat material.
“Penindakan terhadap pelanggaran kehutanan yang berkontribusi pada bencana bukan sekadar tindakan administratif, melainkan upaya perlindungan terhadap keselamatan publik dan ketahanan ekologis bangsa,” ujar Dwi.

















