Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenhut: Perpres 110 Tahun 2025 Perkuat Tata Kelola Karbon Nasional

Kemenhut: Perpres 110 Tahun 2025 Perkuat Tata Kelola Karbon Nasional
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kunjungi Taman Nasional Bantimurung, Sulawesi Selatan, Rabu (28/1/2026). (Dok. Kemenhut)
Intinya Sih

  • Presiden Prabowo menerbitkan Perpres Nomor 110 Tahun 2025 untuk memperkuat tata kelola karbon nasional dan mempercepat transisi menuju ekonomi hijau berkelanjutan.
  • Kemenhut menegaskan aturan ini memperjelas peran sektor kehutanan dalam menjaga lingkungan, menghasilkan unit karbon bernilai ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perhutanan sosial.
  • Tiga perubahan utama mencakup sinkronisasi kebijakan karbon dengan pembangunan nasional, penyederhanaan sistem perdagangan karbon lewat SRUK, dan desentralisasi peran antar kementerian agar lebih akuntabel.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola karbon nasional.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri (Kemenhut), Ristianto Pribadi mengatakan aturan tersebut juga mempertegas peran sektor kehutanan.

"Bukan hanya menjaga lingkungan dan keanekaragaman hayati, tetapi juga menghasilkan unit karbon bernilai ekonomi tinggi. Pengelolaan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi diperkuat untuk mendukung ketahanan iklim, sekaligus pertumbuhan ekonomi hijau," kata Ristianto dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

1. Terdapat tiga perubahan utama

5236E667-2707-473D-B78F-BE28A911CD3C.jpeg
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengunjungi Pusat Latihan Gajah (PLG) Bentang Seblat, Bengkulu pada Jumat (11/12/2025). (Dok. Kemenhut)

Ristianto menyebut terdapat tiga perubahan utama dalam Perpres ini. Pertama sinkronisasi kebijakan karbon diintegrasikan dengan pembangunan nasional.

Kedua deregulasi, penyederhanaan dan penguatan sistem perdagangan karbon melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang terintegrasi dan lebih efisien. Dan ketiga desentralisasi, pembagian peran antar Kementerian/Lembaga dibuat lebih jelas dan akuntabel.

"Selain itu, Perpres 110/2025 juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama melalui perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis. Nantinya, masyarakat yang menjaga dan memulihkan hutan dipastikan memperoleh manfaat ekonomi yang adil dan terukur," ujar dia.

2. Fokus pengembangan kredit karbon

Ilustrasi hutan adat. (IDN Times/Yuko Utami)
Ilustrasi hutan adat. (IDN Times/Yuko Utami)

Ristianto menjelaskan, Perpres 110/2025 ini berfokus pada pengembangan kredit karbon Indonesia yang berkelas dunia, berkualitas tinggi (high-quality) dan berintegritas (high-integrity) serta diakui secara global tanpa mengabaikan prioritas pembangunan nasional.

"Nilai ekonomi karbon diharapkan tidak hanya mendukung agenda iklim global, tetapi juga memperkuat konservasi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," bebernya.

3. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 110 Tahun 2025

Ilustrasi hutan di kawasan Kabupaten Karangasem. (IDN Times/Ayu Afria)
Ilustrasi hutan di kawasan Kabupaten Karangasem. (IDN Times/Ayu Afria)

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

Kebijakan ini menjadi dasar baru bagi penguatan tata kelola iklim nasional serta bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat transisi menuju ekonomi hijau.

Perpres 110/2025 menghadirkan kerangka pengendalian emisi yang menempatkan kebijakan iklim sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional.

Melalui instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK), pemerintah berupaya menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.

Proses penyusunan regulasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, pelaku usaha, akademisi, hingga mitra pembangunan internasional. Pemerintah berharap aturan tersebut dapat diterapkan secara efektif dan sesuai dengan kepentingan nasional.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More