Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kemenhut Realisasikan 3,11 Juta Hektare TORA untuk Warga
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (SK TORA) dan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Transformasi ke masyarakat Banyuwangi. (Dok. Kemenhut)
  • Kemenhut telah merealisasikan 3,11 juta hektare TORA, setara 76 persen dari target nasional 4,10 juta hektare, untuk membuka akses legal lahan bagi warga sekitar kawasan hutan.
  • Kemenhut menerbitkan 237 SK Biru seluas 380.559,51 hektare; pada 2026, empat SK mencakup 332,27 hektare bagi 2.166 penerima di 35 desa.
  • Per Juni 2026, 113,23 juta hektare atau 90,60 persen kawasan hutan nasional telah ditetapkan, sementara pemerintah masih perlu menyelesaikan sekitar 1 juta hektare target TORA.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperluas kepastian akses lahan bagi masyarakat melalui penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Hingga kini, realisasinya telah menembus 3,11 juta hektare atau sekitar 76 persen dari target nasional seluas 4,10 juta hektare.

Langkah ini menjadi jurus ampuh pemerintah dalam mengurai konflik penguasaan lahan yang menahun. Kebijakan ini menyasar warga yang menggantungkan hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan.

Melalui TORA, Kemenhut membuka jalan penyelesaian status kawasan agar masyarakat bisa memperoleh sertifikat hak atas tanah secara sah melalui mekanisme Reforma Agraria.

1. Penerbitan 237 SK Biru dan penataan batas hutan

Wahyudi, Ketua Pokdarwis Gunungsari Desa Ngesrepbalong Kecamatan Limbangan Kendal melakukan pengamatan ekosistem burung langka yang berkembangbiak di kawasan hutan konservasi Gunung Ungaran. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kemenhut mempercepat penerbitan 237 Surat Keputusan (SK) Biru seluas 380.559,51 hektare di berbagai wilayah Indonesia.

Khusus sepanjang 2026, sebanyak empat SK Biru seluas 332,27 hektare telah diserahkan kepada 2.166 penerima manfaat di 35 desa yang tersebar di Nganjuk, Bangka Barat, Bangka Tengah, dan Sikka.

Selain SK Biru, penataan batas kawasan hutan pada 2026 juga menghasilkan 10.189 hektare Areal Penggunaan Lain (APL) baru. Lahan ini tersebar di Kalimantan Barat (8.710 ha), Kepulauan Bangka Belitung (40 ha), dan Sulawesi Tenggara (1.439 ha).

2. Kepastian hukum dan hak tanah bagi warga Banyuwangi

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (SK TORA) dan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Transformasi ke masyarakat Banyuwangi. (Dok. Kemenhut)

Dampak nyata TORA dirasakan langsung oleh warga Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, saat Menhut Raja Juli Antoni menyerahkan SK TORA di Desa Temurejo pada Februari 2026.

Melalui SK Menhut Nomor 183 Tahun 2026, lahan seluas 160,74 hektare dialokasikan untuk masyarakat di 12 kecamatan dan 26 desa/kelurahan.

Kepastian status tanah ini memberikan rasa aman bagi warga untuk mengembangkan usaha dan merencanakan masa depan secara legal.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Tri Ajikusumah menegaskan TORA menjadi instrumen untuk mempertemukan agenda kesejahteraan masyarakat dengan kelestarian hutan.

“TORA adalah jembatan antara kesejahteraan dan kelestarian, agar masyarakat sejahtera, hutan pun tetap lestari,” kata Ade di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Dalam pelaksanaannya, Kemenhut berperan menyiapkan dan menyelesaikan sumber TORA yang berasal dari kawasan hutan sesuai kewenangan sektor kehutanan. Proses pertanahan selanjutnya dilakukan melalui mekanisme Reforma Agraria bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pihak terkait.

3. Penetapan 90,60 persen Kawasan Hutan Nasional

Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Program penyediaan TORA juga berjalan beriringan dengan percepatan penetapan kawasan hutan. Berdasarkan data Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan per Juni 2026, Indonesia memiliki kawasan hutan seluas 124.975.956 hektare.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 113.226.040 hektare atau 90,60 persen telah ditetapkan. Sementara itu, 11.749.916 hektare atau 9,40 persen masih dalam proses penetapan.

Kepastian batas dan status kawasan dinilai penting agar pemerintah dapat menentukan wilayah yang harus dipertahankan fungsi hutannya sekaligus lokasi yang dapat ditata untuk menjawab kebutuhan masyarakat sesuai ketentuan.

Dari target nasional penyediaan sumber TORA sebesar 4,10 juta hektare, pemerintah masih perlu menyelesaikan sekitar 1 juta hektare. Kemenhut menyatakan akan terus mempercepat penyelesaian lokasi yang masih dalam proses dengan tetap mengedepankan ketelitian administrasi, kepastian kawasan, dan kebermanfaatan bagi masyarakat.

Melalui program TORA, pemerintah ingin memastikan kawasan hutan dikelola dengan batas dan status yang semakin jelas. Di sisi lain, masyarakat yang telah lama hidup dan berusaha di sekitar kawasan hutan diharapkan memperoleh jalan penyelesaian yang berkeadilan.

Reforma agraria sektor kehutanan ini tak sekadar membagi lahan, melainkan menghadirkan keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan warga secara berkelanjutan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article