Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Program penyediaan TORA juga berjalan beriringan dengan percepatan penetapan kawasan hutan. Berdasarkan data Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan per Juni 2026, Indonesia memiliki kawasan hutan seluas 124.975.956 hektare.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 113.226.040 hektare atau 90,60 persen telah ditetapkan. Sementara itu, 11.749.916 hektare atau 9,40 persen masih dalam proses penetapan.
Kepastian batas dan status kawasan dinilai penting agar pemerintah dapat menentukan wilayah yang harus dipertahankan fungsi hutannya sekaligus lokasi yang dapat ditata untuk menjawab kebutuhan masyarakat sesuai ketentuan.
Dari target nasional penyediaan sumber TORA sebesar 4,10 juta hektare, pemerintah masih perlu menyelesaikan sekitar 1 juta hektare. Kemenhut menyatakan akan terus mempercepat penyelesaian lokasi yang masih dalam proses dengan tetap mengedepankan ketelitian administrasi, kepastian kawasan, dan kebermanfaatan bagi masyarakat.
Melalui program TORA, pemerintah ingin memastikan kawasan hutan dikelola dengan batas dan status yang semakin jelas. Di sisi lain, masyarakat yang telah lama hidup dan berusaha di sekitar kawasan hutan diharapkan memperoleh jalan penyelesaian yang berkeadilan.
Reforma agraria sektor kehutanan ini tak sekadar membagi lahan, melainkan menghadirkan keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan warga secara berkelanjutan.