Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan menurunkan harga tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Diagnostik (RDT) Antigen menjadi sebesar Rp99 ribu untuk Pulau Jawa-Bali, dan Rp109 ribu untuk daerah di luar Pulau Jawa-Bali.
"Kita sesuaikan dengan kondisi saat ini, dari hasil evaluasi tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Diagnostik jadi Rp99 ribu untuk daerah Jawa dan Bali, Rp109 Ribu untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Bali," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan R Abdul Kadir, dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/9/2021).