Kemenkes Pangkas Uang Harian dan Batasi Dinas demi Efisiensi Anggaran

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi membatasi perjalanan dinas sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/548/2025 yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha.
Kemenkes menegaskan, perjalanan dinas harus dilakukan secara lebih selektif dan efisien, dengan mengutamakan metode daring untuk kegiatan yang tidak memerlukan kehadiran fisik.
"Selain itu, uang harian perjalanan dinas biasa di dalam dan luar kota maksimal 80 persen dari Standar Biaya Masukan," tulis surat edaran tersebut dikutip Jumat (14/2/2025)
Kebijakan ini mencakup dua jenis perjalanan dinas yang mengalami pembatasan, yakni perjalanan dinas pertemuan dan perjalanan dinas biasa.
Pembatasan perjalanan dinas pertemuan yakni perjalanan dinas yang berkaitan dengan pertemuan, seperti kegiatan seremonial, sosialisasi, pelatihan, dan lokakarya (workshop), akan dibatasi dengan beberapa ketentuan.
Pertama, kegiatan tersebut diutamakan dilakukan secara daring atau virtual guna mengurangi biaya perjalanan dinas. Jika tetap harus dilakukan secara tatap muka dengan skema fullday/fullboard meeting, maka harus memenuhi beberapa syarat, yakni kegiatan prioritas yang memiliki urgensi tinggi. Disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang telah ditetapkan.
Kemudian mendapatkan persetujuan pejabat berwenang, yakni pejabat pimpinan tinggi madya untuk unit kerja di kantor pusat serta kepala unit pelaksana teknis untuk pegawai di unit pelaksana teknis.
Selain perjalanan dinas pertemuan, pemerintah juga membatasi perjalanan dinas biasa, khususnya yang dilakukan untuk keperluan luar kota, seperti monitoring dan evaluasi, pendampingan, bimbingan teknis, kunjungan lapangan, serta supervisi.
Setiap perjalanan dinas luar kota akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan, urgensi dan dampak kegiatan terhadap tugas kedinasan.
Ketersediaan anggaran, memastikan perjalanan hanya dilakukan jika anggaran memungkinkan dan persetujuan pejabat berwenang, sesuai jenjang masing-masing instansi.