Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenkes Resmi Terapkan WFA Tiap Rabu Imbas Efisiensi Anggaran

Kemenkes, Budi Gunadi Sadikin saat tinjau cek kesehatan gratis di Surabaya, Senin (10/2/2025). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Jakarta, IDN Times - Dalam rangka efisiensi anggaran, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) setiap hari Rabu bagi pegawai non-pimpinan di kantor pusat.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/548/2025 tentang Strategi Pengendalian Belanja Dalam Rangka Efisiensi Anggaran Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2025, yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha.

Kebijakan WFA ini merupakan bagian dari strategi pengendalian belanja Kemenkes guna mengurangi biaya operasional kantor, seperti penggunaan listrik, air, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya.

"Dengan memberlakukan WFA satu hari dalam seminggu, diharapkan terjadi penghematan anggaran tanpa mengurangi produktivitas pegawai," bunyi surat edaran tersebut pada Jumat (14/2/2025).

Dalam surat edaran tersebut dijabarkan sejumlah aturan WFA, yakni WFA berlaku bagi pegawai non-pimpinan di kantor pusat setiap hari Rabu.

Kemudian pegawai yang diinstruksikan untuk tetap bekerja di kantor sesuai kebutuhan organisasi, dikecualikan dari kebijakan ini.

Pegawai yang bekerja dari luar kantor harus memastikan lokasi kerja yang layak, seperti rumah atau tempat dengan fasilitas memadai, yang tidak membahayakan keamanan, kesehatan, maupun citra pegawai dan institusi.

Selama WFA, pegawai tetap wajib melakukan rekam kehadiran secara daring sesuai jam kerja yang berlaku. Pegawai harus memenuhi target kinerja, melaporkan realisasi kerja melalui logbook, dan tetap dapat dihubungi selama jam kerja dengan waktu respons maksimal 60 menit. Penggunaan sarana teknologi informasi harus memperhatikan keamanan data dan informasi selama pelaksanaan WFA.

"Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Kemenkes akan melakukan monitoring dan evaluasi selama periode 10 hingga 24 Februari 2025 guna menilai dampak pelaksanaan WFA terhadap efisiensi anggaran dan produktivitas pegawai," ujar Kunta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us